Kasus Jual Beli Proyek
Saksi Joni Lihat Terdakwa Bintang Bertemu Nanang Ermanto di Lapangan Way Galih Lampung Selatan
Saksi Joni pernah melihat terdakwa Bintang bertemu Nanang Ermanto di Lapangan Way Galih Lampung Selatan.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Tri Yulianto
Tak lama berselang, aksi intimidasi kembali terjadi saat salah satu pria tadi kembali mendatangi Diyon.
Pria itu pun kembali mengajak Diyon keluar dan memaksanya menghapus video rekaman.
"Iya dia datang lagi tadi, ngajak keluar. Kata dia bro lu tadi kan rekam gua kan. Kita hapus aja, kita keluar yok," ucap Diyon.
Menurut Dion, ciri-ciri pria tersebut saat peristiwa intimidasi yakni mengenakan baju berwarna putih dengan gaya rambut cepak.
Atas peristiwa tersebut, Diyon mengatakan dirinya akan melaporkan intimidasi tersebut ke Mapolresta Bandar Lampung.
Dia pun mengungkapkan dirinya memiliki bukti rekaman video serta rekaman suara saat intimidasi terjadi.
"Saya akan laporan ke Polresta Bandar Lampung, atas perbuatan tidak menyenangkan dan undang-undang kebebasan pers," pungkasnya.
Jurnalis diintimidasi
Seorang jurnalis diintimidasi saat meliput sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (27/7/2023) siang.
Sidang itu terkait perkara dugaan penipuan modus jual beli proyek dan jabatan di Kabupaten Lampung Selatan tahun 2019 dengan terdakwa Akbar Bintang Putranto.
Dalam sidang, Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto dan istri, Winarni, menjadi saksi.
Saat itulah jurnalis Lampung TV bernama Diyon Saputra mendapatkan ancaman dari seorang pria.
Diyon mengatakan, saat itu ia sedang merekam video dengan menggunakan handycam.
"Tiba-tiba dua orang tidak dikenal langsung mendatangi saya. Mereka menghalangi saya untuk melakukan peliputan," tutur Diyon.
Pria itu membekap lehernya dengan menggunakan tangan.
"Saya juga langsung diajak pelaku itu untuk keluar ruangan persidangan. Saya menolak untuk keluar persidangan," kata Diyon.
Lalu terjadi kegaduhan.
Diyon kembali dihampiri pria tersebut.
Ia menyuruh Diyon menghapus video yang telah direkam.
Diyon langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Bandar Lampung.
Laporan tertuang dalam STPL/Nomor Lampung / B / 1108 / VII / 2023 / SPKT / POLRESTABANDAR LAMPUNG / POLDA LAMPUNG.
Menurut dia, perbuatan ini melanggar Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ia mengatakan, pada saat kejadian dirinya sempat dilihat oleh hakim ketua dalam persidangan.
"Saya masih lanjut meliput. Laki-laki yang membekap tersebut tadi keluar dari ruang sidang," kata Diyon.
Ia merasa tidak nyaman hingga akhirnya keluar sidang.
(Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto)
Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Terdakwa Kasus Tipu Gelap Lampung Selatan Bakal Lapor Balik |
![]() |
---|
Hakim Minta Polisi Mengembangkan Kasus Tipu Gelap Proyek di Lampung Selatan |
![]() |
---|
Tangis Akbar Pecah di Pelukan Ibu Pasca Divonis 1,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Sidang Kasus Jual Beli Proyek di Lampung Selatan, Akbar Divonis 1,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Breaking News Sidang Putusan Jual Beli Proyek, Terdakwa Akbar Pakai Kemeja Putih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.