Berita Lampung
Sempat Disegel, Pemkot Bandar Lampung Izinkan Angel's Wing Cafe Buka Kembali
Pemkot Bandar Lampung izinkan Cafe Angel's Wing kembali beroperasi setelah ajukan pencabutan segel dan sudah ditinjau ke lapangan.
Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pemkot Bandar Lampung kini izinkan Kafe Angel's Wing kembali beroperasi.
Kafe Angel's Wing sebelumnya sempat disegel oleh Pemkot Bandar Lampung lantaran menyalahi izin operasinya.
Pemberian izin untuk buka kembali Kafe Angel's Wing karena pengembang ajukan pencabutan segel dan Pemkot Bandar Lampung lakukan peninjauan lapangan.
Hal itu dijelaskan dalam konfrenasi pers di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bandar Lampung.
Kadis DMPTSP, Muhtadi mengatakan pihaknya memberikan kesempatan berupa izin operasi kafe and resto Angel's Wing.
Muhtadi menegaskan, izin yang dimiliki oleh Angel's Wing adalah kafe dan resto.
Sehingga, pihak Angel's Wing harus mematuhi peraturan yang berlaku.
"Pemkot memberikan kesempatan kembali kepada PT Asia Gemiling Bersama untuk melakukan kegiatan kafe dan resto," kata Muhtadi, Kamis (26/7/2023).
"Dibukanya segel menandakan bahwa PT Asia Gemiling Bersama diberikan kesempatan pada lokasi dengan pertimbangan," ucapnya.
Ia juga menjelaskan, pembukaan segel Angel's Wing bermula dari Direktur PT Asia Gemilang Bersama mengajukan surat permohonan pada 22 Juni 2023 perihal permohonan pelepasan segel pada Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana.
"Kemudian telah dilakukan rapat pembahasan terkait hal tersebut, kemudian ditindaklaniuti dengan melakukan kunjungan lapangan cafe di jalan Raden Intan, Enggal, Bandar Lampung," ucapnya.
Setelah diberikan izin beroperasi kembali, Muhtadi menegaskan, apabila pihak Angel's Wing melakukan pelanggaran berulang, maka pihaknya akan menutup Angel's Wing secara permanen.
Diketahui dalam pemberitaan sebelumnya, Pemkot Bandar Lampung menyegel Kafe Angel's Wing yang baru grand opening beberapa hari lalu di Jalan Raden Intan, Bandar Lampung, Lampung.
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana terjun langsung dalam penyegelan Kafe Angel's Wing Bandar Lampung pada Sabtu (4/2/2023).
Eva Dwiana mengungkapkan, penyegelan Kafe Angel's Wing Bandar Lampung ini lantaran adanya indikasi pelanggaran terhadap izin usaha Kafe tersebut.
"Kami Pemkot Bandar Lampung menyegel Kafe ini (Angel's Wing)," kata Eva Dwiana, Sabtu (4/2/2023).
Eva Dwiana mengaku pihak Pemkot Bandar Lampung merasa dibohongi oleh pihak Angel's Wing.
"Kita merasa dibohongi ya kalau sudah (menjual) minuman keras," katanya.
Ia juga mengatakan, salah satu alasan Kafe tersebut ditutup lantaran tak memiliki izin penjualan minuman keras.
Wali Kota Bandar Lampung Pimpin Penyegelan
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana terjun langsung dalam penyegelan Kafe Angel's Wing Bandar Lampung pada Sabtu (4/2/2023).
Pemkot Bandar Lampung menyegel Kafe Angel's Wing yang baru grand opening di Jalan Raden Intan, Bandar Lampung, Lampung.
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana terjun langsung dalam penyegelan Kafe Angel's Wing Bandar Lampung pada Sabtu (4/2/2023).
Eva Dwiana mengungkapkan, penyegelan Kafe Angel's Wing Bandar Lampung ini lantaran adanya indikasi pelanggaran terhadap izin usaha Kafe tersebut.
"Kami Pemkot Bandar Lampung menyegel Kafe ini (Angel's Wing)," kata Eva Dwiana, Sabtu (4/2/2023).
Eva Dwiana mengaku pihak Pemkot Bandar Lampung merasa dibohongi oleh pihak Angel's Wing.
"Kita merasa dibohongi ya kalau sudah (menjual) minuman keras," katanya.
Ia juga mengatakan, salah satu alasan Kafe tersebut ditutup lantaran tak memiliki izin penjualan minuman keras.
Ditanya sampai kapan penyegelan Kafe Angel's Wing, Eva belum bisa memastikan.
"Kalau (penyegelan) total iya, semuanya kita tutup, tapi kalau untuk sampai kapannya, ya kita lihat nanti," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkot Bandar Lampung, Muhtadi menyebut Angel's Wing mengajukan izin sebagai Cafe dan Resto.
"Angel's Wing Bandar Lampung ini mengajukan surat pengajuan usaha sebagai Cafe dan Resto," katanya saat dikonfirmasi Tribun Lampung melalui sambungan telepon, Sabtu (4/2/2023).
Muhtadi menjelaskan, pengajuan perizinan ini sudah melalu sistem online single submission (OSS).
"Pelaku usaha dalam mendapatkan perizinan berusahanya ini dapat mengajukan melalui aplikasi yang memang sudah disiapkan oleh pemerintah dengan verifikasi otomatis," paparnya.
Hal ini sesuai dengan Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diturunkan kedalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.
"Tingkat risiko pada sistem ini dibagi menjadi 4 kategori yaitu rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi," lanjutnya.
Ia juga menyebut, sistem ini juga dapat mengkategorikan usaha tersebut berada di risiko apa.
“Masuk kategori mana itu sistem yang membacanya," terangnya
"Kalo rendah dan menengah-rendah, verifikasinya oleh sistem dan sudah tidak perlu melakukan verifikasi lagi oleh pemda, pemprov, atau pusat. Verifikasinya juga terbit secara otomatis,” ujarnya.
Sementara, untuk cafe Angel's Wing yang pengajuannya sebagai cafe dan resto, maka izinnya terverifikasi secara otomatis melalui sistem.
(Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti)
Fraksi Gerindra Dorong Reformasi BUMD dan Komitmen Pendidikan di Lampung |
![]() |
---|
Ungkap Identis Mayat Pria Anonim, Polres Pesawaran Periksa Sejumlah Saksi |
![]() |
---|
Polisi Soroti Adegan ke-9 dari Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Kakek di Lampung Tengah |
![]() |
---|
Ortu Pratama Wijaya Minta UKM Mahepel dan Mapala Unila Dihapus |
![]() |
---|
Dosen UMKO Berdayakan Petani Lampung Utara Lewat Teknologi Asap Cair |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.