Polda Lampung

32 Pelaku Tindak Pidana Diringkus Polres Lamteng Polda Lampung Selama Juli 2023

Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, membekuk 32 pelaku tindak pidana dengan 40 laporan polisi di Juli 2023.

Istimewa
Ekspos kasus tindak pidana oleh jajaran Polres Lampung Tengah 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, membekuk 32 pelaku tindak pidana dengan 40 laporan polisi di Juli 2023.

"Termasuk di dalamnya penangkapan gembong residivis curanmor lintas kabupaten/kota," ungkap Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Kamis (27/7/2023).

Doffie menjelaskan, pelaku  inisial YS (30) dan HR (40) menjadi sorotan karena aksinya telah mencuri di 4 kabupaten/kota di Provinsi Lampung yakni Bandar Lampung, Lampung Tengah, Tulangbawang dan Metro.

“Bahkan, salah satu pelaku inisial YS masih tetap beraksi meski mengenakan kaki palsu,” kata AKBP Doffie.

Para pelaku tergolong nekat karena selalu melakukan pencurian di wilayah yang ramai seperti minimarket, perumahan hingga rumah ibadah.

Baca juga: Polres Lamteng Polda Lampung Ungkap Kasus Narkoba dengan BB 13,94 Gram Sabu Selama Juli 2023

Baca juga: Polda Lampung Silaturahmi dengan Jurnalis, Perkuat Sinergitas dan Hubungan Emosional yang Apik

"Polisi terpaksa melumpuhkan dua pelaku dengan tindakan tegas dan terukur, karena mencoba menusuk petugas saat hendak ditangkap di Jalan Proklamator Raya, Bandar Jaya, Lampung Tengah," ujarnya.

Mengejutkan lagi, kedua pelaku asal Kampung Tanjungratu, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah itu sudah 4 kali keluar masuk penjara.

"Mereka spesialis curi motor yang sedang parkir. Aksinya sangat cepat bahkan melakukan pencurian kurang dari 10 menit," sambung Doffie.

Masih ada dua DPO lagi dari kelompok gembong curanmor lintas kabupaten tersebut yang masih dalam pengejaran.

Adalagi kasus pencurian dengan pemberatan hewan ternak (sapi) dengan pelaku berinisial AW (32), warga Kampung Karang Endah, Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

Pelaku  dalam menjalankan aksinya bermain di sepertiga malam saat sang pemilik tertidur pulas. 

"Terungkapnya pelaku curi sapi tersebut, berkat peran serta korban dan masyarakat yang mengikuti jejak darah hingga ke rumah pelaku," kata Kapolres. 

Satreskrim Polres Lampung Tengah juga mengamankan 1 warga yang diduga merudapaksa anak di bawah umur yang memiliki kebutuhan khusus (difable), hingga hamil 5 bulan. 

“Pelaku berinisial NI alias Buang (44) telah kami amankan di Mapolres Lampung Tengah, untuk proses hukum yang berlaku,” ujarnya.

dalam ekspose, kapolres didampingi Wakapolres Kompol Poeloeng Arsa Sidanu, Kasatreskrim AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, Kasatnarkoba AKP Feabo Adigo Mayora Pranata dan Kasi Humas AKP Sayidina Ali.

(Tribunlampung.co.id)
 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved