Kasus Jual Beli Proyek
AJI dan IJTI Minta Polisi Usut Kekerasan ke Jurnalis oleh Ajudan Bupati Lampung Selatan
AJI dan IJTI minta kepolisian usut tuntas kekerasan terhadap jurnalis Lampung TV yang dipiting ajudan Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto di sidang.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Aliansi Jurnalis Independen ( AJI ) Bandar Lampung dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia ( IJTI ) Pengurus Daerah (Pengda) Lampung minta kepolisian mengusut kekerasan yang dilakukan ajudan Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto kepada jurnalis Lampung TV.
Jurnalis Lampung TV yang mendapat kekerasan dari ajudan Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto bernama Diyon Saputra saat liputan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Kamis, 27 Juli 2023 lalu.
Bentuk kekerasan yang dialami Diyon dari ajudan Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto berupa piting di leher saat pengambilan gambar perkara jual beli proyek dan jabatan dengan terdakwa Akbar Bintang Putranto
“Kami mengecam segala bentuk intimidasi terhadap kerja-kerja jurnalistik. Kepolisian mesti mengusut tuntas kasus tersebut,” kata ketua AJI Bandar Lampung, Dian Wahyu Kusuma, Jumat (28/7/2023).
Berdasarkan video yang beredar, mulanya Diyon merekam gambar Nanang Ermanto yang kala itu dihadirkan sebagai saksi.
Tiba-tiba secara mengejutkan dua orang berambut cepak memegang tangan Diyon dan melarangnya meliput.
Salah seorang dari mereka bahkan mengapit (memiting) leher Diyon dengan tangannya.
Selain itu, Diyon juga diajak duel.
“Bro ayo keluar (ruangan sidang), lo laki kan?,” ujar Diyon menirukan ucapan salah seorang pria.
Hakim sempat menegur keributan itu.
Dua orang itu pun keluar dari ruang persidangan, sedangkan Diyon lanjut meliput.
Setelah beberapa saat, Diyon keluar dari persidangan.
Kedua pria sebelumnya kembali menghampirinya dan meminta menghapus video yang ia rekam.
Atas peristiwa itu, Diyon pun melaporkan peristiwa itu ke polisi dengan nomor pelaporan LP/B/1108/VII/2023/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG.
Melihat itu Ketu AJI Bandar Lampung, Dian menilai, insiden itu telah mencoreng kemerdekaan pers dan merendahkan profesi jurnalis.
Sebab kata Dian, tugas dan kerja jurnalis yang profesional dilindungi UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Menurutnya, penghalang kerja jurnalistik bisa dipidana penjara dua tahun atau denda Rp 500 juta sebagaimana diatur Pasal 18 ayat (1) UU 40/1999.
Sementara, Kepala Bidang Advokasi dan Hukum IJTI Pengda Lampung Rendy pun meminta polisi tanggap dan profesional dalam menangani perkara tersebut.
Sebab, intimidasi terhadap jurnalis sama dengan merampas hak publik.
“Jurnalis bekerja untuk memenuhi hak publik atas informasi. Ketika kerjanya dihalangi, maka hak publik untuk tahu tercederai. Kepolisian harus segera menangkap pelaku,” kata Rendy.
Selain itu, Rendy mengatakan, menghukum pelaku bisa mengembalikan kepercayaan publik terhadap kepolisian.
Sebab, dalam beberapa tahun terakhir, puluhan kasus terkait penghalangan, intimidasi, dan kekerasan terhadap jurnalis tak pernah diusut tuntas.
“Maka, kami minta polisi serius menegakkan hukum dan menjamin perlindungan pers,” pungkas Rendy.
Kesaksian Nanang Ermanto
Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto dan istrinya Winarni membantah dan mengaku tidak mengenal terdakwa Akbar Bintang Putranto, Kamis (27/7/2023).
Hal itu disampaikan Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto dan istrinya saat jadi saksi kasus tipu gelap modus jual beli proyek dan jual beli jabatan di Kabupaten Lampung Selatan pada tahun 2019.
Diketahui, Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto dan istri hadir sebagai saksi lantaran terdakwa Akbar Bintang Putranto mengaku setorkan sejumlah uang kepada saksi.
Uang tersebut ditujukan untuk memuluskan proyek yang dijanjikan oleh Akbar Bintang Putranto kepada pelapor atas nama Yuzar Riyaman Saleh.
Namun dalam persidangan, pasangan suami istri ini membantah keterangan terdakwa dan mengatakan tidak pernah mengenal terdakwa Akbar Bintang Putranto.
Dia pun mengatakan tidak pernah menerima uang dari terdakwa.
"Saya sama sekali tidak mengenal Bintang yang mulia, saya juga tidak pernah menerima uang," ujar Nanang dalam persidangan.
Hal senada juga dikatakan oleh Winarni saat ditanya oleh penasehat Hukum terdakwa apakah istri Nanang Ermanto itu pernah diberi seekor sapi oleh Akbar Bintang Putranto.
Dia juga membantah dirinya pernah diberi sejumlah uang senilai Rp 170 juta oleh Bintang untuk kegiatan PKK di kecamatan Merbau Mataram.
"Saya sama sekali tidak mengenal dia (Bintang) yang mulia," kata Winarni.
"Tidak pernah yang mulia (menerima uang dan sapi kurban dari Bintang)," jelasnya.
Seusai persidangan, Nanang Ermanto kemudian kembali memberi klarifikasi kepada awak media.
Menurutnya, apa yang dilakukan oleh Bintang merupakan skenario untuk menyerang dirinya.
"Saya sebagai Bupati Lampung Selatan tentu taat dengan hukum berdasarkan panggilan untuk menjadi saksi dari saudara Bintang," kata dia.
"Fakta persidangan sudah jelas bohong semua, yang selama ini itu merekayasa semua, yang dibuat untuk menghantam saya," ujar Nanang.
Keributan di Sidang
Seorang jurnalis salah satu media di Lampung mendapat intimidasi dari orang tak dikenal saat meliput sidang perkara tipu gelap proyek dan jabatan di Lampung Selatan.
Adapun intimidasi kepada Jurnalis bernama Diyon Saputra tersebut berlangsung di ruang persidangan Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung. Kamis (27/7/2023)
Dalam sidang tersebut, Bupati Lampung Selatan, Nanang Hermanto beserta istrinya Winarni dihadirkan sebagai saksi untuk tersakwa Akbar Bintang Putranto.
Diketahui, peristiwa intimidasi terhadap Dion terjadi saat dia ingin mengambil video sang bupati ketika akan mengikuti proses persidangan.
Kemudian, datang dua orang pria yang diduga pengawal sang bupati mendatangi Diyon.
Kedua pria itu kemudian memegangi kedua tangan Diyon dan melarang merekam gambar.
Salah satu dari kedua orang tersebut bahkan meminta dirinya untuk keluar gedung persidangan tanpa maksud yang jelas.
"Bro ayo keluar, lu laki kan," ujar Diyon meniru ucapan pria tersebut.
Namun, aksi intimidasi itu terhenti ketika hakim menegur keributan yang terjadi di ruang persidangan.
Tak lama berselang, aksi intimidasi kembali terjadi saat salah satu pria tadi kembali mendatangi Diyon.
Pria itu pun kembali mengajak Diyon keluar dan memaksanya menghapus video rekaman.
"Iya dia datang lagi tadi, ngajak keluar. Kata dia bro lu tadi kan rekam gua kan. Kita hapus aja, kita keluar yok," ucap Diyon.
Menurut Dion, ciri-ciri pria tersebut saat peristiwa intimidasi yakni mengenakan baju berwarna putih dengan gaya rambut cepak.
Atas peristiwa tersebut, Diyon mengatakan dirinya akan melaporkan intimidasi tersebut ke Mapolresta Bandar Lampung.
Dia pun mengungkapkan dirinya memiliki bukti rekaman video serta rekaman suara saat intimidasi terjadi.
"Saya laporan ke Polresta Bandar Lampung, atas perbuatan tidak menyenangkan dan undang-undang kebebasan pers," pungkasnya.
( Tribunlampung.co.id / Riyo Pratama )
TribunBreakingNews
Lampung Selatan
Bupati
Nanang Ermanto
jual beli jabatan
saksi
kekerasan
jurnalis
AJI
IJTI
Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Terdakwa Kasus Tipu Gelap Lampung Selatan Bakal Lapor Balik |
![]() |
---|
Hakim Minta Polisi Mengembangkan Kasus Tipu Gelap Proyek di Lampung Selatan |
![]() |
---|
Tangis Akbar Pecah di Pelukan Ibu Pasca Divonis 1,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Sidang Kasus Jual Beli Proyek di Lampung Selatan, Akbar Divonis 1,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Breaking News Sidang Putusan Jual Beli Proyek, Terdakwa Akbar Pakai Kemeja Putih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.