Polisi Tembak Polisi
Densus 88 Buka Suara Soal Insiden Polisi Tembak Polisi hingga Bripda IDF Tewas
Polri telah menangkap dua anggota yang dinilai bertanggung jawab atas peristiwa polisi tembak polisi hingga Bripda IDF tewas.
Tribunlampung.co.id - Pihak Densus 88 buka suara terkait insiden polisi tembak polisi hingga mengakibatkan tewasnya Birpda Ignatius Dwi Frisco Sirage atau IDF.
Polri telah menangkap dua anggota yang dinilai bertanggung jawab atas peristiwa polisi tembak polisi hingga Bripda IDF tewas.
Dua anggota polisi tembak polisi yang diamankan Bripda IMS dan Bripka IG.
Peristiwa yang menggemparkan tersebut terjadi di Rusun Polri Cikeas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (23/7/2023).
Juru Bicara Densus 88, Kombes Aswin Siregar mengatakan, Bripda IDF tewas akibat kelalaian dua rekannya.
Kendati demikian, dia memastikan tidak ada penembakan.
Diketahui Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage atau IDF, tewas tertembak oleh seniornya di Rusun Polri Cikeas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (23/7/2023).
Bripda IDF diketahui tergabung dalam kesatuan Densus 88 Mabes Polri.
Atas peristiwa tersebut, pihak kepolisian telah menetapkan dua orang tersangka.
Mereka yakni Bripda IMS dan Bripka IG, yang juga anggota Densus 88 Mabes Polri.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan membenarkan peristiwa tersebut.
Ramadhan menyebut, insiden itu terjadi akibat kelalaian yang diduga dilakukan Bripda IMS dan Bripka IG.
"Pada hari Minggu dini hari tanggal 23 Juli 2023 pukul 01.40 WIB bertempat di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor telah terjadi peristiwa tindak pidana karena kelalaian mengakibatkan matinya orang yaitu atas nama Bripda IDF," ujarnya.
Ia mengatakan, saat ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan.
"Terhadap tersangka yaitu Bripda IMS dan Bripka IG telah diamankan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan terkait peristiwa tersebut," ujarnya, Rabu (26/7/2023).
Dilansir TribunnewsBogor.com, polisi memastikan korban tewas akibat terkena letusan peluru senjata api.
Juru Bicara Densus 88, Kombes Aswin Siregar mengatakan, Bripda IDF tewas akibat kelalaian dua rekannya.
Kendati demikian, dia memastikan tidak ada penembakan.
"Tidak ada penembakan," ujar Aswin, Rabu.
Aswin menjelaskan, Bripda IDF tertembak saat rekannya mengeluarkan senjata api dari dalam tas.
Senjata api itu disebut milik Bripda IMS.
"Yang terjadi adalah kelalaian anggota pada saat mengeluarkan senjata dari tas kemudian meletus dan mengenai rekannya yang berada di depannya," terangnya.
Hingga saat ini, Aswin mengatakan, pihaknya bersama Satreskrim Polres Bogor tengah mengusut kasus tersebut.
"Permasalahannya sedang ditangani bersama oleh Densus dan Polres Bogor."
"Nanti penyidik Polres dan Densus akan meng-update perkembangannya," urainya.
Diketahui, informasi tewasnya Bripda IDF oleh rekannya sesama polisi bermula dari video viral di media sosial.
Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @kamidayakkalbar.
Dalam video itu, terlihat jenazah seorang anggota Polri dalam peti mati yang disebut tewas karena diduga ditembak oleh sesama anggota Polri.
Tampak juga sejumlah orang merekam jenazah Bripda IDF yang diduga ada luka bekas tembakan di belakang telinga.
Dalam narasi video itu disebut terduga pelaku yang menembak merupakan senior Bripda IDF.
Hasil autopsi: Ada 1 luka tembak
Sementara itu, pihak kepolisian telah melakukan autopsi terhadap jenazah korban.
Kepala Rumah Sakit Polri Brigjen Hariyanto mengatakan, ada satu luka tembak di tubuh Bripda IDF, mengutip Kompas.com.
"Ada luka tembak satu saja," ujarnya, Kamis (27/7/2023).
Hariyanto mengungkapkan, jenazah Bripda IDF telah diautopsi di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
Namun, hasil autopsi tersebut tidak disampaikan ke publik.
Jenazah korban, lanjut Hariyanto, telah dipulangkan ke pihak keluarga di Pontianak, Kalimantan Barat.
Terkait hasil autopsi, ia hanya membenarkan bahwa ada luka bekas tembakan di bagian kepala Bripda IDF.
"Di video itu kan benar, di bagian belakang telinga kanan sampai belakang telinga kiri," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
(Tribunlampung.co.id/Tribunnews.com)
Bharada Richard Eliezer Ternyata Sudah Bebas dari Penjara Sejak 4 Agustus 2023 |
![]() |
---|
Ibu Mendiang Brigadir Yosua Terkejut Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati |
![]() |
---|
Hukuman Ricky Rizal Jadi 8 Tahun Penjara, Kuat Maruf 10 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Hukuman Putri Candrawathi Diubah MA Jadi 10 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Breaking News MA Vonis Ferdy Sambo Pidana Penjara Seumur Hidup dari Hukuman Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.