Pembunuh Istri Ditangkap

Upaya Penangkapan Tersangka Pembunuhan Asal Lampung Tengah Makan Waktu 2 Hari

Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, pelaku pembunuhan ibu dua anak RP (40) membutuhkan waktu 2 hari.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani
Pelaku pembunuhan ibu dua anak RP (40) asal Lampung Tengah membutuhkan waktu 2 hari. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, pelaku pembunuhan ibu dua anak RP (40) membutuhkan waktu 2 hari.

Penangkapan tersangka pembunuhan tersebut hasil dari koordinasi dengan kepolisian Kalimantan, lalu mengamankan dan membawanya ke Polres Lampung Tengah memakan waktu 2 hari.

Menurutnya, meskipun sudah 5 kali dilakukan upaya penangkapan, polisi selalu mendapat kendala tersangka pembunuhan cepat sekali berpindah lokasi.

Terlebih adanya informasi bahwa tersangka membuat KTP palsu untuk kabur dan mengelabui polisi.

"Tersangka juga sempat membuat KTP palsu dengan identitas berbeda, umur dimudakan, alamat dibedakan," kata Kapolres.

Kemarin saat tim sudah ada di lokasi, meyakinkan identitas tersangka tekab berhasil mengamankan pelaku di Kapuas Hulu Kalimantan Barat.

Hingga polisi akhirnya mendapat alamat pasti pelaku, dan melakukan penangkapan pada Juli 2023 lalu.

Menurutnya, dalam upaya penangkapan berlangsung cepat, namun membutuhkan waktu 2 hari perjalanan.

"Perjalanan polisi menuju Kapuas Hulu Kalimantan Barat membutuhkan waktu 1 hari lebih, ditambah perjalanan kembali menuju Lampung Tengah," katanya.

Lantas dirinya menyangkal bahwa polisi baru bergerak setelah videonya viral.

Hal itu dibuktikannya dengan menyebutkan adanya 5 kali upaya penangkapan terhadap tersangka RP.

"Kita sudah bentuk tim khusus pengejaran tersangka sebelum videonya viral," terangnya.

( Tribunlampung.co.id / Fajar Ihwani Sidiq )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved