Berita Lampung

Soal Pj Gubernur Lampung, DPRD Tunggu Arahan dari Kemendagri

Wakil Ketua I DPRD Lampung Elly Wahyuni mengatakan, saat ini pihaknya belum mendapatkan surat instruksi pengajuan usulan nama Pj Gubernur Lampung.

|
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer
Wakil Ketua I DPRD Lampung Elly Wahyuni. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - DPRD Lampung masih menunggu arahan dari Kemendagri mengenai usulan penjabat (Pj) Gubernur Lampung yang akan menggantikan Arinal Djunaidi.

Diketahui, masa jabatan Arinal Djunaidi sebagai Gubernur Lampung akan rampung pada akhir Desember 2023 nanti.

Wakil Ketua I DPRD Lampung Elly Wahyuni mengatakan, saat ini pihaknya belum mendapatkan surat instruksi pengajuan usulan nama Pj Gubernur Lampung.

DPRD Lampung masih menunggu surat tersebut dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Saat ini kita masih menunggu surat instruksi dari Kemendagri," kata Elly Wahyuni di Bandar Lampung, Senin (31/7/2023).

Elly mengatakan, karena belum adanya surat itu, DPRD Lampung belum melakukan pembahasan mengenai usulan nama yang akan menjadi Pj Gubernur Lampung.

Adapun pembahasan tersebut akan dilakukan setelah surat tersebut diterima.

"Nanti kalau surat sudah diterima, maka pembahasan itu baru bisa dilakukan," tuturnya.

Berdasarkan pengalaman, DPRD Lampung akan merekomendasikan tiga nama usulan ke Mendagri.

Kemudian Mendagri akan memilih satu nama menjadi Pj Gubernur Lampung.

Sebelumnya, Kemendagri menyebutkan masa jabatan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi akan rampung pada Desember 2023 nanti.

Hal itu diterangkan Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benni Irwan dalam keterangan tertulis yang disampaikan lewat website Kemendagri, Rabu (31/5/2023).

Benni menegaskan, meski Arinal Djunaidi dilantik pada 2019, hal itu tak berpengaruh.

Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 201 ayat 4 dan 5 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-undang.

"Pasal 201 ayat 5 mengatakan bahwa gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023," tulis Benni.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved