Berita Lampung

Kepala Bappeda Diperiksa Kejari Lampung Utara Terkait Korupsi Inspektorat

Kepala Bappeda Lampung Utara AW datang memenuhi panggilan kejaksaan negeri Lampung Utara.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi
Kepala Bappeda Lampura AW memberikan keterangan usai dipanggil kejaksaan Negeri Lampung Utar, Selasa (1/8/2023). 

Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Kepala Bappeda Lampung Utara AW datang memenuhi panggilan kejaksaan negeri Lampung Utara.

Namun, Kepala Bappeda Lampung Utara tidak menjelaskan kedatangannya ke kantor Kejari setempat dalam rangka apa.

Diketahui, Kejari Lampung Utara meminta keterangan tiga saksi kasus dugaan korupsi Inspektorat, terdiri dari dua pegawai Inspektorat dan seorang pejabat eselon II, yakni Kepala Bappeda Lampung Utara.

Ketika disinggung mengenai berapa pertanyaan yang diajukan oleh jaksa, Kepala Bappeda Lampung Utara menyebut lupa.

“Yang pasti materi pertanyaan jaksa penyidik,” katanya, saat ditemui usai pemeriksaan, Selasa (1/8/2023).

Dia menjalani pemeriksaan dimulai pukul 10.00 WIB, sempat istirahat.

Mengenai bicara proses alur jelas aturannya ada di Permendagri nomor 86 tahun 2017. “Secara sistem kita ikuti prosesnya,” ujarnya.

Ia mengaku tidak terlibat dalam pelaksanaan kegiatan.

Mengenai adanya pergeseran anggaran, dia mengatakan bukan pergeseran melainkan perubahan anggaran.

Mekanisme perubahan anggaran di setiap pemerintah daerah itu pasti ada mekanisme perubahan anggaran yang ada.

Bahkan dia meminta untuk bertanya langsung kepada jaksa penyidik.

"Substansi pemanggilan hari ini terkait dengan proses perencanaannya"

"Dan itu dokumennya lengkap, ada semua"

“Masalah bagaimananya silahkan tanya penyidik,” katanya. 

Sementara Kepala kejaksaan Negeri Lampung Utara Mohammad Farid Rumdana mengatakan, pemeriksaan terhadap saksi ini dilakukan dimulai pukul 10.00 WIB.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved