Eks Kepala DLH Balam Tersangka Korupsi
Bantah Kesaksian Haris Fadillah, Sahriwansah Mengaku Tak Pernah Perintah Beri Uang ke Kejari
Sahriwansah mengaku tak pernah memberi perintahkan untuk menyerahkan uang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Bantah Kesaksian Haris Fadila, Sahriwansah mengaku tak pernah memberi perintahkan untuk menyerahkan uang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung.
Bantahan tersebut disampaikan Sahriwansah setelah hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyanggah kesaksian Haris Fadillah.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung, Rabu (2/8/2023)
Sidang kali ini dengan agenda ketiga terdakwa saling bersaksi atas kasus yang sedang mereka jalani.
Adapun ketiga terdakwa yakni mantan kepala DLH Bandar Lampung Sahriwansah, Kepala Bidang Tata Lingkungan, Haris Fadillah, dan Pembantu Bendahara Penerima, Hayati.
Dalam persidangan, Haris Fadila Mengaku menyerahkan uang Rp 5 juta yang ditujukan ke pejabat kejaksaaan Negeri Bandar Lampung atas perintah Sahriwansah.
Hakim kemudian mengkonfrontir kesaksian Harui Fadilah tersebut dengan terdakwa Sahriwansah.
Menanggapi hal itu, Sahriwansah mengaku tak pernah memerintahkan Haris Fadillah Untuk menyerahkan uang.
Menurut Sahriwansah, dirinya hanya memerintahkan Haris untuk berkoordinasi.
Pasalnya, Sahriwansah mengaku mendapat masukan dari Karim (penagih retribusi) untuk melakukan koordinasi dengan Kejari Bandar Lampung.
"Tidak ada perintah untuk ngasih uang ke kasi intel, Kasi Datun, dan Kasi Pidsus. Saya cuma suruh koordinasikan,"
"karena Karim bilang perlu ada koordinasi dengan sebelah (Kejari Bandar Lampung), jadi saya suruh koordinasi, tanya dulu bner gak apa kata Karim ini," kata Sahriwansah.
Hakim kemudian kembali bertanya kepada Harus Fadillah untuk memastikan hal tersebut.
Namun Haris Fadillah tetap bertahan pada kesaksiannya.
"Iya yang mukia, saya disuruh bawa uangnya," pungkas Haris.
( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )
Beda Pasal, JPU Banding Vonis Kasus Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung |
![]() |
---|
Pemkot Bakal Berhentikan Sahriwansah Tidak dengan Hormat sebagai ASN |
![]() |
---|
Korupsi Retribusi Sampah, Eks Kepala DLH Bandar Lampung Sahriwansah Divonis 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung Capai Rp 9,3 Miliar, Lebih dari Perhitungan Auditor |
![]() |
---|
Sahriwansah eks Kepala DLH Bandar Lampung Divonis Penjara 6 Tahun Korupsi Retribusi Sampah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.