Berita Lampung

Ombudsman Lampung Nilai Pelayanan Publik 4 OPD dan 2 Puskesmas di Lampung Barat

Kabag Organisasi Sekretariat Pemkab Lampung Barat Surahman mengatakan, Ombudsman Provinsi Lampung dijadwalkan melakukan penilaian pada 31 Juli.

Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Bobby Zoel Saputra
Penilaian penyelenggara pelayanan publik oleh Ombudsman Provinsi Lampung di kantor DPMPTSP Pemkab Lampung Barat. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Barat - Sebanyak 4 organisasi perangkat daerah (OPD) dan 2 puskesmas di Lampung Barat menjadi lokus penilaian penyelenggara pelayanan publik oleh Ombudsman Provinsi Lampung.

Adapun lokus penilaian terhadap penyelenggara pelayanan publik di Lampung Barat yakni Disdukcapil, DMPTSP, Disdikbud, Dissos, Puskesmas Sumber Jaya, dan Puskesmas Liwa.

Kabag Organisasi Sekretariat Pemkab Lampung Barat Surahman mengatakan, Ombudsman Provinsi Lampung dijadwalkan melakukan penilaian pada 31 Juli hingga 5 Agustus mendatang.

“Untuk penilaian sudah dilakukan sejak dua hari lalu oleh tim dari Ombudsman Provinsi Lampung,” ujar Surahman, Rabu (2/8/2023).

“Mekanismenya tim mereka langsung mendatangi lokus-lokus yang menjadi objek penilaian tersebut,” sambungnya.

Surahman menjelaskan, dalam segi penilaian, pihak tim Ombudsman Lampung akan melihat beberapa aspek.

Aspek tersebut mengacu pada penilaian dari aspek standar pelayanan, penilaian penyelenggaraan pelayanan publik yang terdiri atas empat dimensi penilaian.

Keempatnya yakni dimensi input (terdiri dari variabel kompetensi penyelenggara dan sarana prasarana) dan dimensi proses (variabel standar pelayanan).

Selanjutnya dimensi output (variabel persepsi mal administrasi) dan terakhir dimensi pengaduan (variabel penajaman pengelolaan pengaduan).

Kendati demikian, ia menyebut penilaian akan tetap melihat pada aspek standar pelayanan.

Menurutnya, hal itu menjadi tolok ukur untuk digunakan dalam penyelenggaran pelayanan publik agar masyarakat bisa memperoleh kepastian dalam pelayanan.

Sebagai informasi, sebelumnya pihaknya juga telah melakukan beberapa kegiatan pembinaan kepada pimpinan dan pegawai yang bertugas di bidang pelayanan publik.

Hal itu dilakukan guna memastikan pemahaman terhadap regulasi dan konsep penyelenggaraan pelayanan publik.

“Kegiatan itu juga dilakukan berdasarkan surat keputusan Ombudsman pada tahun lalu serta menindaklanjuti sejumlah masukan dari Ombudsman,” sebut dia.

Pembinaan dilakukan dengan memanfaatkan hasil penilaian kepatuhan di tahun 2022 sebagai bahan evaluasi dalam pemenuhan standar pelayanan sesuai amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved