Polres Metro

Berhadapan dengan Hukum? Masyarakat Bisa Konsultasi Gratis ke Polres Metro Polda Lampung

Berhadapan dengan hukum? masyarakat Kota Metro kini bisa dapatkan konsultasi gratis ke Polres Metro, Polda Lampung.

Istimewa
Masyarakat Kota Metro kini bisa dapatkan konsultasi gratis ke Polres Metro, Polda Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Metro – Berhadapan dengan hukum? Masyarakat Kota Metro kini bisa dapatkan konsultasi gratis ke Polres Metro, Polda Lampung.

"Konsultasi hukum dari Seksi Hukum Polres Metro ini diantaranya mempunyai tujuan untuk mewujudkan asas pemerataan," kata Kapolres Metro, Polda Lampung, AKBP Heri Sulistyo Nugroho, Kamis (3/8/2023).

Yakni dalam memperoleh hak atau kesempatan keadilan untuk anggota, masyarakat yang memerlukan, serta memberikan penjelasan, informasi hukum, nasihat dan pendapat hukum.

"Serta petunjuk kepada masyarakat yang sedang menghadapi permasalahan hukum, Kita akan bantu masyarakat untuk memberikan pemecahan masalah dan solusi terkait masalah hukumnya,” sambung Heri.

Polres Metro melalui seksi hukum memberikan layanan konsultasi hukum gratis sebagai sebuah terobosan baru.

Baca juga: Polsek Terbanggi Besar Polda Lampung Hentikan Aksi Pelaku Curat 11 TKP yang Sempat Lawan Petugas

Baca juga: Jajaran Polda Lampung Ungkap Hasil Curas Motor di Lamteng Dipakai Pelaku untuk Judi Slot

"Layanan hukum ini kami beri nama 'PAK KONSUL POLRES METRO' yang diperuntukan bagi anggota polri, keluarga anggota polri, serta masyarakat yang memerlukan konsultasi hukum," bebernya.

Konsultasi hukum merupakan bentuk edukasi dan pemberian pemahaman kepada keluarga anggota polri maupun masyarakat dari sisi yuridis.

Utamanya terkait permasalahan yang dihadapi tentang hukum pidana maupun perdata.

Serta berorientasi memberikan solusi terhadap masalah yang berhubungan dengan kasus hukum, sehingga akan sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Konsultasi hukum gratis ini adalah wujud bakti Polres Metro kepada keluarga anggota polri dan masyarakat dalam rangka meringankan beban masyarakat untuk menyelesaikan masalah perkara hukum," ujarnya.

"Titik tekannya tanpa dipungut biaya, serta merupakan bentuk kepedulian terhadap kondisi masyarakat saat ini yang sangat memerlukan konsultasi hukum," sambung dia.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved