Polres Lampung Tengah

Pria di Lampung Tengah Nekat Curi Sawit Sampai 1,5 Ton Sebelum Ditangkap Jajaran Polda Lampung

Pria 45 tahun di Lampung Tengah nekat curi sawit mencapai 1,5 ton sebelum aksinya diketahui pemilik dan ditangkap jajaran Polda Lampung.

Istimewa
Ilustrasi buah sawit yang dicuri dari kebuh seluas tiga hektar. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Tidak habis pikir! Pria 45 tahun di Lampung Tengah nekat curi sawit mencapai 1,5 ton sebelum aksinya diketahui pemilik dan ditangkap jajaran Polda Lampung.

"Kronologi kejadian pada Selasa (1/8/2023) sekira pukul 17.00 WIB, korban diberitahu oleh saksi bahwa buah sawit kebun korban seluas tiga hektar di Kampung Terbanggi Mulya dicuri seseorang," ungkap Kapolsek Seputih Mataram Iptu Y Budi Santoso mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKBP Andik Purnomo Sigit, Kamis (3/8/2023).

"Hanya menyisakan setengah hektar masih utuh," sambung kapolsek.

Korban yang mendapat informasi tersebut langsung menuju ke perkebunan sawit miliknya.

Saat di cek ternyata benar, buah sawit siap paneh seluas tiga hektar miliknya telah hilang dicuri.

Baca juga: Polsek Terbanggi Besar Polda Lampung Hentikan Aksi Pelaku Curat 11 TKP yang Sempat Lawan Petugas

Baca juga: Kronologi Curanmor Scoopy Diungkap Jajaran Polda Lampung

Korban bersama saksi mencoba melakukan pengintaian pada keesokan harinya.

Tepat pukul 01.00 WIB dini hari, korban melihat ada seorang pria masuk ke perkebunan sawit miliknya dengan mengendarai mobil Pickup Suzuki New Carry warna putih dengan Nopol BH 8316 GM.

“Kemudian, hasil curian buah sawit tersebut diangkut oleh pelaku ke dalam bak mobil yang dibawa oleh pelaku,” ujarnya.

Melihat kejadian tersebut, korban langsung menghubungi Bhabinkamtibmas Polsek Seputih Mataram, lalu anggota Bhabinkamtibmas dan Tekab 308 Polsek Seputih Mataram langsung menuju lokasi untuk melakukan penangkapan.

“Pelaku berhasil kami amankan, tanpa perlawanan,” tegasnya.

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti 1 mobil New Suzuki Carry, 3 buah besi dodos sawit, 2 pasang sepatu booth, 1 cangkul dan sawit hasil curian sekira 1,5 ton atau senilai Rp 4 juta.

"Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Seputih Mataram guna pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Pencuri 1,5 ton sawit di kebun seluas tiga hektar milik Daliman ditangkap Polsek Seputih Mataram, Polres Lampung Tengah.

"Pelaku yang juga merupakan residivis kasus curat itu diamankan petugas lantaran mencuri 1, 5 ton buah sawit milik korban Daliman, warga Terbanggi Mulya, Bandar Mataram, Lampung Tengah," paparnya.

Pelaku berinisial AN (45), warga Kampung Terbanggi Ilir, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah, yang diciduk Rabu (2/8/2023) sekira pukul 01.00 WIB.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved