Anggota DPRD Lampung Tabrak Balita
Sudah 12 Jam, Anggota DPRD Lampung Tabrak Balita Masih Diperiksa Polisi
Pemeriksaan anggota DPRD Lampung tabrak balita hingga meninggal dilakukan di ruang pelayanan kecelakaan Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (3/8/2023).
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Sat Lantas Polresta Bandar Lampung masih memeriksa oknum anggota DPRD Lampung Okta Rijaya M tabrak balita hingga meninggal dunia.
Pemeriksaan anggota DPRD Lampung tabrak balita hingga meninggal dilakukan di ruang pelayanan kecelakaan (laka) Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (3/8/2023).
Oknum anggota DPRD Lampung tersebut diketahui masuk ke ruang pemeriksaan Unit Kecelakaan Sat Lantas Polresta Bandar Lampung dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 22.01 WIB belum juga selesai diperiksa.
"Pemeriksaan sudah lama 12 jam, dari pagi kami menunggu statement dari oknum anggota DPRD Lampung tersebut," kata Febri jurnalis media online kepada Tribun Lampung, Kamis (3/8/2023).
Ia mengatakan, dirinya dan rekan-rekan media lainnya hanya ingin meminta keterangan atau statement dari oknum DPRD Lampung.
"Pak Okta ini merupakan oknum yang menewaskan balita di Jalan Antara, Gang Antara 1, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Kota Bandar Lampung, Selasa (1/8/2023) pukul 19.45 WIB," kata Febri.
Ia masih bertahan meminta keterangan dari hasil pemeriksaan oleh pihak pengemudi Toyota Fortuner putih berpelat BE 1238 AAA.
Sebelumnya, Sat Lantas Polresta Bandar Lampung telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) oknum anggota DPRD Lampung tabrak balita hingga meninggal dunia.
TKP oknum anggota DPRD Lampung tabrak balita hingga meninggal berada di di Jalan Antara, Gang Antara 1, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Kota Bandar Lampung.
Korban balita berinisial MAI ditabrak oknum anggota DPRD Lampung Okta Rijaya M hingga meninggal dunia di Bandar Lampung.
Kepala Sat Lantas Polresta Bandar Lampung Kompol Ikhwan Syukri mengatakan, pihaknya sengaja mendatangi TKP dan menemukan rambut korban untuk dijadikan barang bukti.
"Per hari ini kasus tersebut kami naikan dari penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung Kompol Ikhwan Syukri, Kamis (3/8/2023) di TKP Bandar Lampung.
Pihaknya melakukan olah TKP balita meninggal dunia ditabrak oknum anggota DPRD Lampung.
"Kami melakukan cek TKP ulang dengan harapan agar membuat terang suatu kejadian," kata Kompol Ikhwan Syukri.
Sat Lantas Polresta Bandar Lampung telah melihat secara langsung dimana bercak darah pada saat korban tergeletak.
Saat ditanya ada unsur kelalaian atau tidaknya, Kompol Ikhwan mengatakan, sopir masih dilakukan pemeriksaan untuk menemukan kelalaiannya.
"Kami juga meminta keterangan saksi dan gelar perkara, sehingga untuk unsur lalai akan ditemukan," kata Kompol Ikhwan.
Pihaknya juga telah melakukan wawancara terhadap orang tua korban, kakek.
"Saksi lainnya yakni satu warga sekitar yang melihat pada saat itu juga kami minta keterangan," kata Kompol Ikhwan.
Terkait dugaan korban terseret mobil setelah ditabrak, Kompol Ikhwan memberi penjelasan.
"Jadi tidak ada yang melihat peristiwa tersebut secara langsung apakah korban terseret," kata Kompol Ikhwan.
"Namun pada saat titik awal korban duduk hingga terjatuh tergeletak terakhir ada jarak 1,3 meter," lanjut Kompol Ikhwan.
"Memang sopir tersebut merupakan anggota DPRD Lampung, kecepatan mobil belum bisa dipastikan," imbuh Kompol Ikhwan.
Saat berkendara pengemudi tidak dalam keadaan mabuk.
"Sopir saat kami tanya tidak melihat ada seorang anak di pinggir jalan," kata Kompol Ikhwan.
Ditambahkan Ikhwan, ada tiga orang di dalam mobil tersebut dan oknum anggota DPRD Lampung yang mengemudikan kendaraan.
Atas insiden itu, pelaku dipersangkakan pasal 310 ayat 4 hingga mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
"Sopir tersebut akan terancam enam tahun penjara dan mobil anggota DPRD Lampung tersebut diamankan di Mapolresta Bandar Lampung," kata Kompol Ikhwan. (Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
Polisi Belum Tahan Anggota DPRD Lampung Okta Rijaya karena Dinilai Kooperatif |
![]() |
---|
Pengamat Hukum Nilai Proses Hukum Anggota DPRD Lampung Tabrak Bocah Sudah Tepat |
![]() |
---|
Polresta Bandar Lampung Belum Tahan Anggota DPRD Lampung Okta Rijaya |
![]() |
---|
Breaking News Anggota DPRD Lampung Tabrak Balita hingga Tewas Ditetapkan Tersangka |
![]() |
---|
Soal Anggota DPRD Lampung Tabrak Balita, Polantas Datangi Ahli Pidana Minta Pendapat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.