Anggota DPRD Lampung Tabrak Balita

Polresta Bandar Lampung Belum Tahan Anggota DPRD Lampung Okta Rijaya

Polresta Bandar Lampung belum tahan anggota DPRD Lampung Okta Rijaya karena kooperatif.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung Kompol Ikhwan Syukri jelaskan belum tahan anggota DPRD Lampung tabrak balita karena kooperatif. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polresta Bandar Lampung belum menahan anggota DPRD Lampung Okta Rijaya karena koperatif. 

Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung Kompol Ikhwan Syukri mengatakan, pihaknya saat ini belum menahan pelaku penabrak balita hingga meninggal tersebut. 

"Kami saat ini belum menahan anggota DPRD Lampung tersebut karena beliau koperatif," kata Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung Kompol Ikhwan Syukri saat diwawancarai awak media di Polresta Bandar Lampung, Jumat (11/8/2023). 

Ia mengatakan, pihaknya saat ini belum tahan anggota DPRD Lampung Okta Rijaya, 
karena dari gelar perkara dan pertimbangan bahwa yang bersangkutan koperatif. 

"Jadi dari awal kami melakukan pemeriksaan bahwa yang bersangkutan koperatif," kata Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung Kompol Ikhwan Syukri.

Ia mengatakan, tersangka ini statusnya juga jelas, sehingga polisi menyimpulkan bahwa oknum ini belum ditahan. 

Anggota DPRD Lampung ini telah memenuhi unsur kelalaian.

"Di situlah unsur lalai yang bersangkutan tidak melihat pada saat belok ke kiri dan kurang berhati-hati," kata Kompol Ikhwan Syukri. 

Ketika ditanya bagaimana dengan tes urine anggota DPRD Lampung tersebut.

Kompol Ikhwan mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Satnarkoba bahwa dari hasil pemeriksaan bahwa hasilnya negatif. 

"Kalau perdamaian antara korban dan pelaku kami menerima surat perdamaian dari orang tua. Pihak orang tua akan mencabut laporan tersebut," kata Kompol Ikhwan. 

"Jadi akan kami gelar kembali dan semua keputusan akan mengacu pada hasil gelar perkara," Kata ikhwan. 

"Kami akan melakukan gelar perkara dengan peserta yang diundang nanti akan dibahas surat perdamaian tersebut," kata Kompol Ikhwan. 

Ia mengatakan, nantinya apakah akan ada Restoratif Justice (RJ) atau tetap diproses hingga ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan semua itu dipertimbangkan. 

"Laporan polisi tipe A yang dibuat kepolisian dan di sini ada korban jiwa yang kebetulan korbannya," kata Kompol Ikhwan. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved