Anggota DPRD Lampung Tabrak Balita
Polresta Bandar Lampung Belum Tahan Anggota DPRD Lampung Okta Rijaya
Polresta Bandar Lampung belum tahan anggota DPRD Lampung Okta Rijaya karena kooperatif.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Ia mengatakan, bahwa bahasa cabut laporan itu tidak menuntut atas peristiwa tersebut.
"Jadi surat itu terhadap penetapan tersangka muncul setelah itu baru menerima surat perdamaian," kata Kompol Ikhwan.
Ia mengatakan, pihaknya telah menggelar perkara sebanyak tiga kali, dan semakin banyak gelar perkara semakin bagus untuk disimpulkan.
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan dari CCTV bahwa pengemudi melaju dengan kecepatan sedang dengan jalan yang sempit," kata Kompol Ikhwan.
Ia mengatakan, oknum anggota DPRD Lampung ini kurang hati-hati.
"Dengan saksi yang telah diperiksa ada empat orang," kata Kompol Ikhwan.
Kompol Ikhwan mengatakan, tersangka diper sangkakan dengan pasal 310 ayat 4 setiap orang yang mengendarakan kendaraan yang lalai menyebabkan timbulnya korban jiwa.
"Pasal 310 ayat 4 UU lalu lintas angkutan jalan, pasal tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 Juta," kata Kompol Ikhwan.
( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )
Polisi Belum Tahan Anggota DPRD Lampung Okta Rijaya karena Dinilai Kooperatif |
![]() |
---|
Pengamat Hukum Nilai Proses Hukum Anggota DPRD Lampung Tabrak Bocah Sudah Tepat |
![]() |
---|
Breaking News Anggota DPRD Lampung Tabrak Balita hingga Tewas Ditetapkan Tersangka |
![]() |
---|
Soal Anggota DPRD Lampung Tabrak Balita, Polantas Datangi Ahli Pidana Minta Pendapat |
![]() |
---|
Ayah Balita Tewas Ditabrak Anggota DPRD Lampung Ikhlas, Tak Menuntut Okta Rijaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.