Anggota DPRD Lampung Tabrak Balita

Pengamat Hukum Nilai Proses Hukum Anggota DPRD Lampung Tabrak Bocah Sudah Tepat

Pengamat hukum menilai proses hukum perkara anggota DPRD Lampung tabrak bocah 5 tahun sudah tepat terkait penahanan kewenangan penyidik.

Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Olah TKP anggota DPRD Lampung tabrak balita. Pengamat menilai proses hukum sudah sesuai. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pengamat hukum Universitas Bandar Lampung (UBL) Benny Karya Limantara angkat bicara terkait proses hukum yang menyeret anggota DPRD Lampung, Okta Rijaya M.

Benny menilai sejauh ini proses hukum yang melibatkan anggota DPRD Lampung dalam peristiwa menabrak bocah usia 5 tahun sesuai prosedur.

"Penerapan tentang penyelidikan dan penyidikan kasus anggota dewan yang menabrak bocah itu, sudah sesuai," kata Benny saat dihubungi Tribun Lampung, Jumat (11/8/2023) malam.

Ia menambahkan terkait penahanan kewenangan dari penyidik. 

"Masalah anggota dewan tersebut ditahan atau tidak ditahan ini kewenangan dari penyidik. Terkait sanksi kan sudah jelas pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 12 juta rupiah. Nah yang jadi pertanyaan kan bagaimana penerapan restoratif justice?," lanjutnya.

Benny menyebut, penerapan restoratif justice memiliki beberapa syarat.

"Di antaranya itu adalah perdamaian dari kedua belah pihak, korban dan terangka. Misal keluarga dari balita itu memaafkan, pelaku juga bertanggungjawab memenuhi apa yang diperlukan keluarga korban, itu sebenarnya secara formil sudah cukup," terangnya.

Ia menyebut, kalau memang syarat untuk restoratif juatice dapat dilakukan, maka negara harus memfasilitasi.

"Nah kalau pelaku dan korban sudah memaafkan, penyelesaian kekeluargaan sudah cukup, maka negara harus memfasilitasi. Makanya ada restoratif justice," ucapnya.

"Karena saat ini penyelesaian masalah pidana tidak harus berakhir penjara," ucapnya.

Dengan begitu, nantinya perkara bisa dihentikan.

"Kalau sudah ada memaafkan dan mempertanggungjawabkan, maka nanti perkara bisa dihentikan. Nanti akan ada surat perintah penghentian penyidikan," pungkasnya.

Dikutip dari Tribunnews, Polresta Bandar Lampung menetapkan anggota DPRD Lampung Okta Rijaya M sebagai tersangka.

Okta Rijaya diketahui menabrak MAI (5) hingga meninggal dunia.

"Oknum anggota DPRD Lampung Okta Rijaya M telah ditetapkan tersangka setelah dari hasil gelar perkara yang cukup bukti," kata Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung Kompol Ikhwan Syukri, Jumat (11/8/2023). 

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved