Anggota DPRD Lampung Tabrak Balita

Pengamat Hukum Nilai Proses Hukum Anggota DPRD Lampung Tabrak Bocah Sudah Tepat

Pengamat hukum menilai proses hukum perkara anggota DPRD Lampung tabrak bocah 5 tahun sudah tepat terkait penahanan kewenangan penyidik.

Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Olah TKP anggota DPRD Lampung tabrak balita. Pengamat menilai proses hukum sudah sesuai. 

Menurut Ikhwan, penetapan tersangka tersebut karena terpenuhi unsur-unsur kelalaian Okta.

Ia mengatakan, kemarin Kamis hasil gelar dari para undangan yang bersangkutan ditetapkan tersangka atas kejadian lakalantas tersebut. 

"Jadi untuk yang menjadi pelaku tentang kejadian lakalantas yang melibatkan anak hingga meninggalnya kecil yaitu saudara Okta Rijaya," kata Kompol Ikhwan.

Sementara, orangtua MAI mengaku ikhlas dan sudah berdamai dengan pelaku, Jumat (4/8/2023).

Hal itu diungkapkan ayah korban, Muhammad Syarifudin saat dirinya selesai dimintai keterangan di Sat Lantas Polresta Bandar Lampung.

"Demi Allah SWT saya sudah ikhlas, anak saya sudah diambil Allah SWT," ungkap Syarifudin

Ditanya terkait proses hukum terhadap pelaku, Syarifudin mengatakan pihaknya tidak akan menuntut pelaku.

"Enggak ada tuntutan, saya sudah ikhlas karena Allah ta'ala. Enggak ada proses hukum," imbuhnya.

Saat ditanya apakah keluarga korban sudah bertemu dengan pelaku, salah satu kerabat yang mendampingi orang tua korban pun mengatakan semua masalah sudah selesai.

"Udah (ketemu pelaku), udah selesai semua," ujar salah satu kerabat korban.

(Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved