Anggota DPRD Lampung Tabrak Balita
Soal Anggota DPRD Lampung Tabrak Balita, Polantas Datangi Ahli Pidana Minta Pendapat
Polantas meminta pendapat ahli pidana terkait penanganan kasus anggota DPRD Lampung tabrak balita hingga meninggal dunia.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id, Bandara Lampung - Satlantas Polresta Bandar Lampung tengah meminta pendapat ahli pidana terkait kasus anggota DPRD Lampung Okta Rijaya tabrak balita hingga meninggal dunia.
Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung Kompol Ikhwan Syukri mengatakan, pihaknya meminta pendapat ahli pidana terkait penanganan kasus anggota DPRD Lampung tabrak balita.
"Saya saat ini sedang berada di rumah ahli pidana untuk meminta pendapat ahli. Nanti kalau sudah selesai akan saya kasih kabar," kata Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung Kompol Ikhwan Syukri saat dihubungi Tribun Lampung, Sabtu (5/8/2023).
Ikhwan Syukri meminta kepada awak media untuk bersabar.
"Jika nanti sudah selesai meminta pendapat ahli maka akan diberikan informasi perkembangan kasus anggota DPRD tersebut," kata Kompol Ikhwan Syukri.
Okta Rijaya penabrak bocah balita tersebut dipersangkakan pasal 310 ayat 4 hingga mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
"Sopir yang merupakan oknum anggota DPRD Lampung Okta Rijaya M tersebut terancam enam tahun penjara," kata Kompol Ikhwan.
Kini mobil anggota DPRD Lampung Okta Rijaya diamankan di Mapolresta Bandar Lampung.
Korban ditabrak oknum anggota DPRD Lampung Okta Rijaya hingga meninggal bernama Muli Aisyah Inara (5).
Semenjak itu, M Syarifuddin, ayah dari balita yang meninggal tersebut mengaku ikhlas dan sudah berdamai dengan pelaku.
"Saya sudah mengikhilaskan kepergian anaknya, demi Allah SWT saya sudah ikhlas, anak saya sudah diambil Allah SWT," kata Syarifudin.
Bahkan dia menyatakan tidak akan menuntut pelaku. "Enggak ada tuntutan, saya sudah ikhlas karena Allah taala dan masalah sudah selesai," kata Syarifudin.
Sebelumnya, Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto mengatakan, polisi lalu lintas (polantas) akan melakukan tahapan pemeriksaan sesuai prosedur.
"Kami proses sesuai prosedur," kata Kombes Pol Ini Harianto.
Diketahui korban balita tersebut ditabrak anggota DPRD Lampung di Jalan Antara, Gang Antara 1, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Kota Bandar Lampung, pukul 19.45 WIB.
Polisi Belum Tahan Anggota DPRD Lampung Okta Rijaya karena Dinilai Kooperatif |
![]() |
---|
Pengamat Hukum Nilai Proses Hukum Anggota DPRD Lampung Tabrak Bocah Sudah Tepat |
![]() |
---|
Polresta Bandar Lampung Belum Tahan Anggota DPRD Lampung Okta Rijaya |
![]() |
---|
Breaking News Anggota DPRD Lampung Tabrak Balita hingga Tewas Ditetapkan Tersangka |
![]() |
---|
Ayah Balita Tewas Ditabrak Anggota DPRD Lampung Ikhlas, Tak Menuntut Okta Rijaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.