Anggota DPRD Lampung Tabrak Balita

Soal Anggota DPRD Lampung Tabrak Balita, Polantas Datangi Ahli Pidana Minta Pendapat

Polantas meminta pendapat ahli pidana terkait penanganan kasus anggota DPRD Lampung tabrak balita hingga meninggal dunia.

Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung Ikhwan Syukri mengungkapkan pihaknya masih berada di rumah ahli pidana untuk meminta pendapat terkait kasus anggota DPRD Lampung tabrak balita hingga meninggal. 

"Kami melakukan cek TKP ulang dengan harapan agar membuat terang suatu kejadian," kata Kompol Ikhwan Syukri. 

Pihaknya telah melihat secara langsung dimana bercak darah pada saat korban tergeletak. 

Saat ditanya ada unsur kelalaian atau tidaknya, Kompol Ikhwan mengatakan, sopir masih dilakukan pemeriksaan untuk menemukan kelalaiannya. 

"Kami juga meminta keterangan saksi dan gelar perkara, sehingga untuk unsur lalai akan ditemukan," ujar Kompol Ikhwan. 

Polantas telah melakukan wawancara terhadap orang tua korban, kakek.

"Saksi lainnya yakni telah satu warga sekitar yang melihat pada saat itu juga kami minta keterangan," tukas Kompol Ikhwan. 

Terkait dugaan korban terseret mobil setelah ditabrak, menurut Ikhwan, tidak ada yang melihat peristiwa tersebut secara langsung. 

"Namun pada saat titik awal korban duduk hingga terjatuh tergeletak terakhir ada jarak 1,3 meter," kata Kompol Ikhwan.

Ditambahkan Ikhwan, ada tiga orang di dalam mobil tersebut dan oknum anggota DPRD Lampung yang mengemudikan kendaraan.

"Pengemudi tidak dalam keadaan mabuk. Sopir saat kami tanya tidak melihat ada seorang anak di pinggir jalan," kata Kompol Ikhwan.  

Ikhwan mengungkapkan pada saat itu pengemudi mobil tidak melihat dan menyadari jika ada anak di sisi kanan jalan yang sedang main pasir. 

"Bodi bemper kanan depan kendaraan mobil tersebut menabrak tubuh dan tangan kanan anak tersebut," kata Kompol Ikhwan.

Korban mengalami luka-luka dan kemudian meninggal dunia di RSUD Abdul Moeloek. ( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra ). 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved