Berita Terkini Nasional
Ujian SIM Sekarang Pakai Pola Huruf S, Pola Angka 8 Dihilangkan
Saat ini, ujian SIM menggunakan pola huruf S pada jalur yang akan dijadikan ujian praktek pembuatan SIM.
Tribunlampung.co.id - Ujian praktek pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) tak lagi nerapkan pola angka 8 dan zigzag.
Saat ini, ujian SIM menggunakan pola huruf S pada jalur yang akan dijadikan ujian praktek pembuatan SIM.
Kebijakan terbaru ujian praktek pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) itu dikeluarkan oleh Korlantas Polri.
Kasibinyan Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri AKBP Faisal Andri Pratomo mengatakan, adapun desain jalur uji praktek SIM yang baru ini merupakan hasil kajian yang telah melibatkan sejumlah pakar.
"Ini adalah desain sirkuit uji praktik roda dua yang baru. Disini kita mengakomodir dari hasil-hasil yang sebelumnya sudah dilaksanakan dari hasil kajian bersama pakar," ucap Faisal di Satpas Polda Metro Jaya, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Jum'at (4/8/2023).
Dalam kesempatan itu Faisal juga menjelaskan bahwa dalam tahapan pertama, di lintasan itu terdapat trek lurus dengan panjang 1.600 sentimeter yang dilengkapi sejumlah patok.
Selain itu di tengah lintasan lurus itu juga terdapat rambu traffic light dan dilengkapi tanda yellow box yang dimana hal itu sebagai penanda berhenti kendaraan.
"Lintasan lurus ini kita kurangi jumlah patoknya sehingga jarak antara patok 200 sentimeter kini berjarak 250 sentimeter," sebutnya.
Setelah lintasan lurus kemudian pada tahap kedua terdapat lintasan U-Turn atau putar arah yang memiliki lebar sekitar 500 sentimeter.
Ukuran U-Turn dalam lintasan itu dijelaskan Faisal juga mengalami perubahan yang tadinya hanya 400 sentimeter menjadi 500 sentimeter.
"Kemudian di etape ketiga yang semula angka 8 diubah menjadi huruf S. Tahapan selanjutnya setelah bentuk S akan kembali ke lintasan lurus, dan kemudian tahap pengereman," ucapnya.
Dengan diubahnya desain lintasan uji SIM C ini, Faisal pun berharap kedepan dapat semakin memudahkan masyarakat dalam proses pembuatan SIM.
"Dan tanpa mengurangi kompetensi yang diharapkan dari calon pemegang SIM. Sehingga keselamatan tetap terjamin," pungkasnya.
Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi mengatakan kebijakan itu diubah lantaran adanya masukan dari masyarakat yang menganggap ujian praktek pembuatan SIM sangat sulit sebelumnya.
Di sisi lain, Firman menyebut meskipun dalam ujian ini akan dipermudah, namun nantinya tetap tidak mengesampingkan keselamatan dalam mengemudi.
Jokowi Minta Relawan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode |
![]() |
---|
Kaharudin Tewas Ditebas Anak Kandung saat Salat Magrib di Masjid, Sakit Hati Dimarahi |
![]() |
---|
Sosok Megawati Istri Wahyudin Anggota DPRD Viral Mau Rampok Uang Negara, Maafkan Suami |
![]() |
---|
Kejanggalan Briptu Rizka Tersangka Kematian Brigadir Esco, Pengacara si Polwan Bersuara |
![]() |
---|
Pengakuan Mengejutkan Anggota DPRD Gorontalo Sesumbar Rampok Uang Negara, Kondisi Mabuk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.