Berita Lampung
DPMPTSP Lampung Barat Layani 420 Perizinan Melalui Aplikasi Sicantik
Aplikasi Sicantik atau cloud.co.id ini merupakan layanan dari DPMPTSP Pemkab Lampung Barat untuk mengurus segala perizinan secara online.
Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id, Lampung Barat - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkab Lampung Barat mencatat sebanyak 420 layanan perizinan telah dilakukan pada aplikasi Sicantik.
Diketahui, aplikasi Sicantik atau cloud.co.id ini merupakan layanan dari DPMPTSP Pemkab Lampung Barat yang berfungsi untuk mengurus segala perizinan melalui aplikasi online.
“Jadi aplikasi Sicantik ini lebih ke memberikan pelayanan kepada izin yang sifatnya tambahan seperti layanan perizinan berusaha non KBLI dan non perizinan,” ujar Kepala DPMPTSP Pemkab Lampung Barat, Daman Nasir, Sabtu (5/8/2023).
“Contohnya kaya apoteker yang ingin mengurus perizinan, bisa sebagai izin praktek. Itu bisa melalui urusan perizinan ini,” sambungnya.
Daman menuturkan, jumlah sebanyak 420 layanan yang diterbitkan oleh Sicantik ini terhitung mulai awal tahun bulan Januari 2023 hingga Juli 2023.
Namun dirinya mengaku, pihaknya sudah mulai menerapkan aplikasi layanan perizinan online Sicantik ini sejak tahun 2021.
Kemudian dirinya merinci layanan apa saja yang sudah diterbitkan oleh aplikasi Sicantik di tahun 2023 ini.
“Pertama ada Izin SIP Dokter sebanyam 44 layanan, Izin Apoteker 18, Izin Praktik Kefarmasian 13, Izin SIK Tenaga Gizi 6,” tuturnya.
“Selanjutnya Izin Praktik Perawat 36, Izin Praktik Dokter Internsif 16, Izin PraktikPraktik Bidan 120
SIP Terapis Gigi dan Mulut 4, SIP Ahli Teknologi,” tambahnya.
Laboratorium Medik 2, SIK Tenaga Sanitarian 5
SIK Radiografer 4, Surat Keterangan Penelitian 76
Izin Perekam Medis dan Informasi Kesehatan 1, Izin Praktik Promotor Kesehatan dan Ilmu Perilaku 6.
Kemudian SIP Penata Anestesi 1, Surat Izin Operasional Sekolah 39, PKKPR Non Berusaha 3
Izin Praktik Elektromedis 1, Persetujuan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup 4.
Selain menerbitkan izin, kata dia, tentu pihaknya juga melayanai pencabutan izin melalui aplikasi Sicantik tersebut.
“Contohnya seperti Pencabutan SIP Dokter 6
Pencaburan SIP Apoteker 7, Pencabutan SIP Kefarmasian 4,” katanya.
“Selanjutnya Pencabutan SIP Perawat 2, Pencabutan SIP Bidan 2, dan terakhir Pencabutan SIP Terapis Gigi dan Mulut 1,” terusnya.
Lebih lanjut, ungkap Daman, selain aplikasi Sicantik ini, pihaknya juga menyedikan pelayanan perizinan online lain guna memaksimalkan pelayanan.
Yakni seperti aplikasi OSS melalui link oss.go.id, dan aplikasi SIMBG melalui link simbg.pu.go.id.
Untuk pelayanan perizinan OSS, jelas Daman, aplikasi ini merupakan layanan penerbitan NIB atau perizinan usaha dasar atau awal yang dilakukan pelaku usaha.
Biasanya usaha yang didaftarkan merupakan usaha yang masuk ke dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI).
Untuk mengakses, pihaknya juga memberikan kebebasan para pelaku usaha agar bisa mengakses sendiri tanpa bantuan dinas terkait.
“Tentunya dalam aplikasi OSS ini pelaku usaha bisa mengakses langsung tanpa melewati dinas terkait,” jelas Daman.
“Namun yang terpenting para pelaku usaha ini harus mempersiapkan persyaratannya. Jika tidak mengerti pelaku usaha juga bisa konsul langsung ke kami,” lanjutnya.
Selanjutnya aplikasi SIMBG, layanan ini merupakan perizinan bangunan gedung yang di mana awal perizinannya harus melalui Dinas PUPR.
“Karena kalau yang untuk pelayanan perizinan ini, kita pihak Dinas PMPTSP hanya bisa mengeluarkan izinnya saja,” jelas Daman.
“Untuk rekomendasi awal, pihak yang mengajukan perizinan harus melalui rekomendasi dari Dinas PUPR,” sambungnya.
Lebih lanjut, ungkap Daman, banyak manfaat yang bisa diberikan kepada para masyarakat jika sudah mengurus perizinan.
Diantaranya, masyarakat bisa mendapatkan legalitas dari usaha mereka dan telah diakui keberadaannya.
“Selain itu, sarana untuk pihak kami dalam melakukan pengawasan terhadap mereka bisa lebih mudah,” ungkap dia.
“Kita bisa memantau apakah yang mereka lakukan ke depan tetap sesuai prosedur atau tidak,” pungkasnya.
Manfaat terakhir adalah masyarakat khususnya para pelaku usaha bisa aman untuk berinvestasi dalam menjalani usahanya.
(Tribunlampung.co.id/Bobby Zoel Saputra)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Pemkab-Lampung-Barat-memberikan-pelayanan-perizinan-secara-online-melalui-aplikasi-sicantik.jpg)