Berita Terkini Nasional
Ayah dan Anak Peretas HP Kapolda Jateng Pernah Raup Rp 1,5 Miliar dari Korban
Uang hasil meretas para korban digunakan para tersangka untuk membeli dan membangun sejumlah aset.
"Ketika berhasil menguasai handphone korban, para tersangka lantas mengincar m-banking korban lalu dipindahkan ke nomor rekening yang telah dipesan ke tersangka lainnya," ujarnya.
Untuk handphone milik Kapolda Jateng, Kombes Dwi menyebut, tidak ada kerugian dalam kejadian tersebut.
Handphone Kapolda yang diretas para tersangka merupakan handphone layanan yang biasa menerima aduan dari masyarakat.
"Tidak sampai masuk ke rekening," jelasnya.
Ia mengatakan, menerima laporan handphone Kapolda diretas pada tanggal 25 Juli 2023.
Setelah diekstraksi seluruh aktivitas para peretas mengarahkan ke dua tersangka RJ dan IW.
"Penelusuran tim berhasil mengarah ke dua jaringan yang saling terkait," paparnya.
Kasubdit V/Siber AKBP Sulistyaningsih mengatakan, para tersangka tidak mengetahui bahwa nomor yang diretas adalah milik Kapolda Jateng.
"Nomor acak, yang ada di grup itu. Tidak tahu itu nomor Kapolda," ujarnya.
Para tersangka dijerat pasal 65 dan pasal 67 dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun dengan denda maksimal Rp5 miliar.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
| Sopir dan Kernet Tewas Kecelakaan Bus Damri di Jembatan Suramadu, Tabrak Pembatas Jalur |
|
|---|
| Mahasiswa Tersangka Muncikari Pekerjakan Anak di Bawah Umur, Kebutuhan Gaya Hidup |
|
|---|
| Pemicu Mantan Bupati Digerebek Bareng Pria Muda di Hotel, Ada Teriakan Mengkhawatirkan |
|
|---|
| Curhatan Pilu Wanita Gagal Nikah di H-4 Pernikahan, Calon Suami Malah Nikahi Wanita Lain |
|
|---|
| Viral Mantan Bupati Ditangkap Massa setelah Check In Kamar Hotel Bareng Pria Muda |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/pelaku-inisial-IW-42-dan-RJ-22.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.