Penganiayaan di Bandar Lampung

Inspektorat Bakal Berikan Sanksi Jika Oknum PNS Terbukti Aniaya Alumni IPDN

Inspektorat Provinsi Lampung akan memberikan sanksi jika oknum PNS BKD terbukti aniaya alumni IPDN. 

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
Dok Korban
Alumni IPDN bernama Farhan dirawat di rumah sakit lantaran dianiaya di kantor BKD Lampung, Rabu (9/8/2023). 

Menurut Meiry, pihaknya masih mempelajari kasus itu.

"Saat ini kami sedang mempelajari juga dugaan kasus tersebut. Pada prinsipnya, jika tidak sesuai dengan aturan, akan ditindaklanjuti," kata Meiry kepada awak media di depan kantor BKD Lampung, Rabu (9/8/2023).

Ia mengatakan, pihaknya tetap akan mengikuti perkembangan kasus tersebut.

Meiry juga sedang mencari tahu identitas korban.

"Kalau korbannya itu saya sedang mencari informasi tersebut karena belum lengkap," tutur Meiry.

Olah TKP

Inafis Polresta Bandar Lampung olah TKP kasus dugaan penganiayaan alumni IPDN di kantor BKD. 

Diketahui, Seorang oknum ASN di BKD Lampung diduga menganiaya Farhan, alumni IPDN, Selasa (8/8/2023) sekitar pukul 21.30 WIB.

Tim Inafis Polresta Bandar Lampung dengan menggunakan seragam oranye dan menggunakan mobil operasional oranye. 

Kanit Jatanras Polresta Bandar Lampung IPDA Thamrin Lumban Gaol turut mendampingi pihak tim Inafis untuk melakukan olah TKP. 

Tim Inafis Polresta Bandar Lampung disambut langsung oleh Kepala BKD Lampung Meiry Harika Sari.

Plh Kadiskominfotik Lampung Achmad Saefulloh dan Sulpakar sebagai Kadisdikbud Lampung serta Pj Bupati Mesuji mendampingi pihak kepolisian untuk olah TKP.

Korban lima orang

Edi Sahri, paman korban Farhan mengatakan, keponakannya bersama rekanya empat orang laki-laki yang masih junior diduga dianiaya oleh alumni IPDN

"Jadi berdasarkan cerita dari ponakan saya jadi ada enam orang yang berada di dalam gedung BKD Lampung, terdiri dari lima laki-laki dan satu perempuan," beber paman korban saat diwawancarai awak media di Bandar Lampung, Rabu (9/8/2023). 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved