Penganiayaan di Bandar Lampung

Inspektorat Bakal Berikan Sanksi Jika Oknum PNS Terbukti Aniaya Alumni IPDN

Inspektorat Provinsi Lampung akan memberikan sanksi jika oknum PNS BKD terbukti aniaya alumni IPDN. 

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
Dok Korban
Alumni IPDN bernama Farhan dirawat di rumah sakit lantaran dianiaya di kantor BKD Lampung, Rabu (9/8/2023). 

Ia mengatakan, junior seorang perempuan disuruh pulang dan lima orang ditahan di dalam ruangan. 

"Jadi lima orang ini dihajar, tetapi keponakan saya paling parah karena dadanya dihantam sampai pingsan," tukasnya.

Adapun keponakannya dihajar dengan tangan dan kaki, lalu matanya ditutup.

"Matanya ditutup dan korban sudah angkat tangan, karena nafasnya habis tetapi masih dihajar 8-10 orang," imbuhnya.

Ia menambahkan, korban ini sebenarnya lagi magang di sini (BKD Lampung), karena baru lulus dari IPDN.

"Jadi keponakan saya ini lagi magang lebih kurang baru satu minggu, saya sudah buat laporan ke Polresta Bandar Lampung," kata Edi. ( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved