Polres Metro

Perempuan 32 Tahun Digelandang Jajaran Polda Lampung Karena Pakai Sabu

Perempuan 32 tahun digelandang jajaran Polda Lampung karena menjadi penyalahguna sabu bersama AR (22) dan YA (37).

Istimewa
Perempuan 32 tahun digelandang Polres Metro karena menjadi penyalahguna sabu bersama AR (22) dan YA (37). 

Tribunlampung.co.id, Metro - Perempuan 32 tahun digelandang jajaran Polda Lampung karena menjadi penyalahguna sabu bersama AR (22) dan YA (37).

"Kami membekuk 3 orang penyalahguna narkoba jenis sabu masing-masing berinisial AR (22), YA (37) dan FA (32)," ungkap Kapolres Metro, Polda Lampung, AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasatresnarkoba Iptu Hendra Abdurahman, Rabu 99/8/2023).

YA (37) laki-laki dan FA seorang wanita merupakan resedivis atas kasus yang sama .

"Dua dari tiga tersangka tersebut merupakan residivis narkoba. Sebelumnya mereka pernah ditangkap atas kasus yang sama. Bahkan telah mendekam di penjara," terangnya.

Kronologi awal penangkapan terjadi pada Selasa (8/8/2023) sekira pukul 15.00 WIB di Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro.

Baca juga: Hasil Tes Urine 17 Personel Satnarkoba Polres Way Kanan Polda Lampung Negatif

Baca juga: Polres Lamtim Polda Lampung Beber Kronologi Calon Kades yang Nekat Curi HP

"Awalnya petugas menangkap 2 orang laki-laki yaitu AR dan YA yang saat digeledah kedapatan memiliki plastik klip bening berisi sabu," kata Iptu Hendra.

Selanjutnya dilakukan pengembangan dirumah kontrakan YA yang beralamatkan di Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat.

Saat sampai di lokasi petugas kembali mengamankan seorang perempuan berinisial FA dan saat dilakukan penggeledahan di seputar kontrakan YA, petugas menemukan 2 buah plastik klip bening masing-masing berisi sabu, 1 pak plastik klip bening kosong, dan seperangkat alat hisap sabu (bong).

“Saat ini ketiga tersangka berikut barang bukti antara lain selembar plastik klip bening sabu berat ± 0,30 gram, 2 plastik klip bening berisi sabu total berat kotor ± 5,25 gram, 1 pak plastik klip bening kosong dan seperangkat alat hisap sabu (bong) telah kami amankan di Polres Metro guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved