Polres Lampung Timur

Polres Lamtim Polda Lampung Beber Kronologi Calon Kades yang Nekat Curi HP

Kronologi seorang calon kepala desa nekat curi HP di ruang pelayanan satu atap Mapolres Lampung Timur diungkap jajaran Polda Lampung.

Dokumentasi
Ilustrasi calon kades yang nekat curi HP di Lamtim ditangkap polisi. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Kronologi seorang calon kepala desa nekat curi HP di ruang pelayanan satu atap Mapolres Lampung Timur diungkap jajaran Polda Lampung.

"Peristiwa pencurian terjadi di ruang pelayanan satu atap Mapolres Lampung Timur, saat korban sedang menunggu antrian untuk proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM)," jelas Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasatreskrim Iptu Johanes EP Sihombing, Rabu (9/8/2023).

Rizal membeberkan, saat korban sedang melakukan transaksi pembayaran, tersangka nekat menggasak telepon genggam yang berada di kursi ruang tunggu pelayanan satu atap Mapolres Lampung Timur.

"Korban yang sadar saat telepon genggamnya hilang, sempat berupaya menghubungi nomor HP-nya dan ternyata masih aktif, tetapi tidak diangkat," paparnya.

Menerima laporan korban Polres Lampung Timur merespon cepat, hingga Selasa (8/8/2023) sekira pukul 14.00 WIB, Satreskrim Polres Lampung Timur dan Polsek Way Jepara berhasil menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.

Baca juga: Pemkab Gelar Pisah Sambut Kapolres Way Kanan Polda Lampung

Baca juga: Polres Metro Polda Lampung Ingatkan Masyarakat Perlunya Benteng Agama Agar Tak Terpapar Radikalisme

Selain tersangka, petugas kepolisian turut mengamankan 1 HP merk Samsung, rekaman CCTV, tas selempang, jaket, dan celana panjang, sebagai barang bukti.

"Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," kata Rizal.

Miris! Seorang calon kepala desa (Kades) di Kabupaten Lampung Timur nekat nyolong HP sebelum akhirnya dicokok aparat jajaran Polda Lampung.

"Pelaku tidak berkutik saat ditangkap Polres Lampung Timur, Polda Lampung karena aksinya mencuri HP," ungkap Rizal.

Pelaku berinisial KB (55), warga Kecamatan Way Jepara.

"Tersangka ternyata berstatus sebagai salah satu kandidat calon kepala desa Sumberejo, Kecamatan Way Jepara," ungkapnya.

"Pelaku mencuri telepon genggam merk Samsung milik DY (51), warga Kecamatan Bumi Agung," sambung dia.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved