Polres Lampung Timur
Polres Lamtim Polda Lampung Beber Kronologi Calon Kades yang Nekat Curi HP
Kronologi seorang calon kepala desa nekat curi HP di ruang pelayanan satu atap Mapolres Lampung Timur diungkap jajaran Polda Lampung.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Kronologi seorang calon kepala desa nekat curi HP di ruang pelayanan satu atap Mapolres Lampung Timur diungkap jajaran Polda Lampung.
"Peristiwa pencurian terjadi di ruang pelayanan satu atap Mapolres Lampung Timur, saat korban sedang menunggu antrian untuk proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM)," jelas Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasatreskrim Iptu Johanes EP Sihombing, Rabu (9/8/2023).
Rizal membeberkan, saat korban sedang melakukan transaksi pembayaran, tersangka nekat menggasak telepon genggam yang berada di kursi ruang tunggu pelayanan satu atap Mapolres Lampung Timur.
"Korban yang sadar saat telepon genggamnya hilang, sempat berupaya menghubungi nomor HP-nya dan ternyata masih aktif, tetapi tidak diangkat," paparnya.
Menerima laporan korban Polres Lampung Timur merespon cepat, hingga Selasa (8/8/2023) sekira pukul 14.00 WIB, Satreskrim Polres Lampung Timur dan Polsek Way Jepara berhasil menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.
Baca juga: Pemkab Gelar Pisah Sambut Kapolres Way Kanan Polda Lampung
Baca juga: Polres Metro Polda Lampung Ingatkan Masyarakat Perlunya Benteng Agama Agar Tak Terpapar Radikalisme
Selain tersangka, petugas kepolisian turut mengamankan 1 HP merk Samsung, rekaman CCTV, tas selempang, jaket, dan celana panjang, sebagai barang bukti.
"Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," kata Rizal.
Miris! Seorang calon kepala desa (Kades) di Kabupaten Lampung Timur nekat nyolong HP sebelum akhirnya dicokok aparat jajaran Polda Lampung.
"Pelaku tidak berkutik saat ditangkap Polres Lampung Timur, Polda Lampung karena aksinya mencuri HP," ungkap Rizal.
Pelaku berinisial KB (55), warga Kecamatan Way Jepara.
"Tersangka ternyata berstatus sebagai salah satu kandidat calon kepala desa Sumberejo, Kecamatan Way Jepara," ungkapnya.
"Pelaku mencuri telepon genggam merk Samsung milik DY (51), warga Kecamatan Bumi Agung," sambung dia.
(Tribunlampung.co.id)
Duka untuk Affan, Polres Lampung Timur Ajak Mahasiswa dan Masyarakat Doa Bersama |
![]() |
---|
Kapolres Lampung Timur Polda Lampung Terima Audiensi PWI, Media Punya Peran Penting |
![]() |
---|
Polres Lampung Timur Ungkap Tiga Kasus Curas, Satu Disertai Tindak Asusila |
![]() |
---|
Satlantas Polres Lamtim Bantu Evakuasi Mobil Terperosok di Ledeng Desa Jojog Pekalongan |
![]() |
---|
Polres Lamtim Polda Lampung Gelandang Penambang Pasir Ilegal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.