Polres Way Kanan

Jajaran Polda Lampung Ungkap Kasus Penganiayaan Berat di Way Kanan yang Bermula dari Tanah Garapan

Jajaran Polda Lampung mengungkap jika kasus penganiayaan berat yang terjadi di Petak 100 HTI REG 46 Way Kanan bermula dari soal tanah garapan.

Istimewa
Jajaran Polda Lampung mengungkap jika kasus anirat di Petak 100 HTI REG 46 Way Kanan bermula dari soal tanah garapan. 

Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Jajaran Polda Lampung mengungkap jika kasus penganiayaan berat (anirat) yang terjadi di Petak 100 HTI REG 46 Way Kanan bermula dari soal tanah garapan.

"Peristiwa penganiayaan berat terjadi Kamis (3/8/2023) sekira pukul 10.20 WIB, korban bersama dengan saksi sedang berada di gubuk di Petak 100 HTI REG 46 Wilayah Bunga Mayang Lampung Utara," ungkap Kapolres Way Kanan, Polda Lampung, AKBP Pratomo Widodo, Kamis (10/8/2023).

"Kemudian didatangi oleh dua laki-laki pelaku yakni inisial JS dan anak dari saudara P, mempermasalahkan lahan yang sedang diolah korban," sambungnya.

Beberapa waktu kemudian, kedua orang pelaku langsung menghubungi P yang datang bersama lima orang lainnya dan langsung melakukan penganiayaan terhadap korban.

Atas kejadian itu, korban Ensori Luqman (47) warga Desa Tulang Bawang Baru, Kecamatan Bunga Mayang, Lampung Utara mengalami luka robek di pipi kanan.

Baca juga: Kapolres Lampung Timur Polda Lampung Uji Coba Langsung Pembaruan Sirkuit Praktek SIM C

Baca juga: Polda Lampung Tangkap Pelaku Peredaran Kosmetik Ilegal di Pesawaran dan Lamtim

Selain itu juga di telapak tangan kanan, pelipis dan kepala bagian kanan serta memar di bagian alis kiri dan kepala.

Kapolres Way Kanan datangi TKP peristiwa tindak pidana penganiayaan berat (anirat) di Petak 100 HTI REG 46.

Saat meninjau lokasi, kapolres didampingi PJU Polres Way Kanan, Kapolsek Pakuan Ratu Iptu Tosira dan personel Polres Way Kanan.

Kapolres mengatakan, apa yang dilakukannya adalah wujud respon cepat dalam menanggapi setiap kejadian maupun laporan dari masyarakat.

"Kami juga ingin mengetahui penyebab pasti peristiwa tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi," papar dia.

Kapolres memerintahkan agar pelaku yang terlibat dalam aksi penganiayaan berat dapat menyerahkan diri.

"Saya juga memohon antar kedua pihak tidak melakukan aksi balas dendam dan serahkan permasalahan ini kepada kepolisian agar dapat diselesaikan dengan baik," ujarnya.

"Polisi akan mengejar para pelaku dan akan memproses hukum atas kejadian tersebut," tegasnya.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved