Polres Lampung Timur

Kapolres Lampung Timur Polda Lampung Uji Coba Langsung Pembaruan Sirkuit Praktek SIM C

Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung, langsung menguji coba pembaruan uji sirkuit praktek SIM C yang baru.

Istimewa
Kapolres Lampung Timur langsung menguji coba pembaruan uji sirkuit praktek SIM C yang baru. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung, AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasatlantas AKP Bima Alief Caesar Gumilang langsung menguji coba pembaruan uji sirkuit praktek SIM C yang baru.

Ini usai Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menerapkan skema ujian praktik Surat Izin Mengemudi (SIM) C terbaru, Senin (7/8/2023) lalu dan langsung diterapkan di Polres Lampung Timur, Polda Lampung.

Dalam skema terbaru, jalur berbentuk angka "8" dan zig-zag dihapus dan diganti menjadi lintasan berbentuk huruf "S".

Kapolres Lampung Timur melakukan pengecekan dan uji coba langsung menggunakan kendaraan roda dua, Rabu (9/8/2023).

“Hal ini sesuai dengan ketentuan Kepala Korps Lalu Lintas Polri dan ini telah berlaku sejak Senin kemarin,” ujar kapolres.

Baca juga: Kapolres Way Kanan Polda Lampung Terima Audiensi RRI untuk Pelayanan Publik

Baca juga: Samapta Polres Metro Polda Lampung Terus Tekan Kriminalitas Melalui Patroli

Setelah melakukan uji coba, kapolres memastikan jika sirkuit terbaru lebih mudah.

“Bagi saya ini sangat mudah dan tidak sulit jika dibandingkan dengan desain yang lama, karena yang lama itukan setiap itemnya terpisah dan beda, jadi sangat sulit. Dan tentunya ini juga mempermudah masyarakat untuk memperoleh SIM C,” ucap Alumni Akademi Kepolisian tahun 2002 tersebut.

Sementara itu, Kasatlantas mengatakan bahwa selain daripada mematuhi peraturan terbaru, ini juga bentuk pelayanan kemudahan bagi masyarakat yang ingin memperoleh SIM C.

"Selain daripada mematuhi peraturan terbaru, ini juga bentuk pelayanan kemudahan bagi masyarakat yang ingin memperoleh SIM C," ungkapnya.

Kapolres dan kasatlantas berharap dengan diperbaruinya sirkuit Uji Praktek SIM menjadi lebih mudah, masyarakat tidak ragu-ragu lagi untuk mengikuti prosedur penerbitan SIM sesuai dengan SOP.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved