Berita Lampung

Realisasi Dana Hibah Parpol di Lampung Barat Sudah 100 Persen

Kesbangpol Pemkab Lampung Barat menyebut realisasi dana hibah untuk 10 partai politik di Lampung Barat telah mencapai 100 persen.

Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bobby Zoel Saputra
Kepala Kesbangpol Lampung Barat, Burlianto Eka Putra. Realisasi dana hibah parpol di Lampung Barat sudah 100 persen. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Barat - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemkab Lampung Barat menyebut realisasi dana hibah untuk 10 partai politik ( parpol ) di Lampung Barat, Lampung, telah mencapai 100 persen.

Kepala Kesbangpol Pemkab Lampung Barat, Burlianto Eka Putra mengatakan, saat ini PDIP Lampung Barat sudah mengajukan pencairan dana hibah parpol tersebut.

“Karena sebelumnya satu parpol di Lampung Barat yakni PDI Perjuangan belum mengajukan pencairan dikarenakan masih menunggu Ketua mereka Parosil Mabsus sedang ibadah haji,” ujar dia, Kamis (10/9/2023).

“Namun setelah pulang haji, beberapa waktu yang lalu pihak mereka sudah mengajukan pencairan dana hibah parpol tersebut,” lanjutnya.

Setelah PDI Perjuangan Lampung Barat mengajukan pencairan, kata dia, kini 10 parpol di Lampung Barat, Lampung sudah mencairkan dana hibah tersebut.

Diketahui, jumlah bantuan dana hibah untuk sejumlah parpol di Lampung Barat ini tetap sama dari tahun 2019 yakni senilai Rp 671.254.272.

Kemudian, jelas Burlianto, PDI Perjuangan merupakan parpol di Lampung Barat yang mendapatkan dana hibah tertinggi.

Tingginya dana hibah yang didapat oleh PDI Perjuangan itu berdasarkan perolehan suara yang didapatkan pada Pemilu tahun 2019 lalu.

Sebagai informasi, untuk satu suara pada Pemilu di Lampung Barat itu mendapatkan nominal senilai Rp 3.991.

“Sesuai aturan yang berlaku, satu suara pada pemilihan itu maksimalnya bernilai hingga Rp 5 ribu,” jelas Burlianto.

“Namun untuk Lampung Barat ini termasuk agak lumayan, bisa dibilang kita berada di tengah-tengahnya,” tambahnya.

Berikut rincian parpol yang mendapatkan dana hibah antara lain seperti PDI Perjuangan Rp 206.278.826, Gerindra Rp 103.406.810, Demokrat Rp 96.744.090, Golkar Rp 78.339.339.

Kemudian PKS mendapatkan Rp 38.145.978, PPP Rp 37.411.634, PKB Rp 36.605.452, Nasdem Rp 32.766.110, PAN Rp 25.286.976 dan terakhir PKPI Rp 17.269.057.

Untuk pengambilan dana hibah tersebut, tutur dia, parpol politik bisa mengambil dana hibah dengan syarat memberikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada tahun 2022.

Terkait nominal atau harga satuan suara, nantinya hal itu tidak akan mengalami perubahan hingga pemilu selanjutnya yang akan datang.

Hal itu menurutnya sudah berdasarkan Permen No 78 tahun 2020 tentang tata cara penganggaran dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran, dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik.

Sehingga bisa dipastikan anggaran untuk tahun selanjutnya akan tetap sama dan diharapkan para parpol pengguna anggaran bisa memanfaatkannya dengan baik.

“Namun nominal dana hibah untuk masing-masing parpol ini bisa berubah setelah gelaran Pemilu 2024, tergantung dari suara yang didapat,” ucap dia.

“Kemudian untuk harga satu suara juga kemungkinan bisa berubah, turun atau naik itu menyesuaikan kondisi keuangan daerah,” terusnya.

Terakhir Burlianto berharap agar seluruh parpol yang mendapatkan dana hibah ini bisa menggunakan anggaran tersebut dengan bijak.

“Selain itu kita juga berharap, sebelum akhir tahun parpol-parpol ini bisa menyampaikan LPJ realisasi anggaran tersebut masing-masing,” pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Bobby Zoel Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved