Polres Lampung Timur
Kurang 3 Jam, Jajaran Polda Lampung Cokok Pelaku Curanmor di Lampung Timur
Jajaran Polda Lampung berhasil mencokok pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Lampung Timur kurang dari tiga jam pasca kejadian.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Jajaran Polda Lampung berhasil mencokok pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Lampung Timur (Lamtim) kurang dari tiga jam pasca kejadian.
"Pelaku berinisial AL (18), warga Jabung, Lampung Timur," beber Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung, AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Pasir Sakti AKP Sugeng, Jumat (11/8/2023).
Kronologi kejadian pada Rabu (9/8/2023) sekira pukul 22.00 WIB korban WA (23), warga kecamatan Menggala Timur, Tulangbawang, bertamu ke rumah temannya AS di Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur.
Korban memarkirkan motornya di halaman depan rumah.
"Saat asik berbincang di dalam rumah, mereka mendengar suara motor menyala dari depan rumah kemudian korban keluar rumah melihat motor miliknya sudah tidak ada lagi," papar AKBP Rizal.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Pelaku Curat di PT Moladin Digital Indonesia Diungkap Jajaran Polda Lampung
Baca juga: Satlantas Polres Way Kanan Polda Lampung Bakal Cek Kendaraan Berat Tak Lengkap Administrasi
Lalu, korban dan AS melakukan pengejaran terhadap pelaku dan sempat bertemu personel Polsek Pasir Sakti yang sedang melakukan patroli.
Kemudian personel Posek Pasir Sakti bersama masyarakat melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Hingga pukul 23.30 WIB, polisi dan masyarakat dapat mengamankan 1 motor yang digunakan pelaku untuk melakukan pencurian tersebut.
"Lalu setelah dilakukan penyisiran, sekira pukul 00.15 WIB, akhirnya berhasil mengamankan pelaku curanmornya," terusnya.
Dari penangkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti 1 motor Honda Beat Street dan 1 BPKB sepeda motor Honda Beat.
"Pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Pasir Sakti guna proses lebih lanjut, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tandas dia.
(Tribunlampung.co.id)
Duka untuk Affan, Polres Lampung Timur Ajak Mahasiswa dan Masyarakat Doa Bersama |
![]() |
---|
Kapolres Lampung Timur Polda Lampung Terima Audiensi PWI, Media Punya Peran Penting |
![]() |
---|
Polres Lampung Timur Ungkap Tiga Kasus Curas, Satu Disertai Tindak Asusila |
![]() |
---|
Satlantas Polres Lamtim Bantu Evakuasi Mobil Terperosok di Ledeng Desa Jojog Pekalongan |
![]() |
---|
Polres Lamtim Polda Lampung Gelandang Penambang Pasir Ilegal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.