Polres Lampung Timur

Kurang 3 Jam, Jajaran Polda Lampung Cokok Pelaku Curanmor di Lampung Timur

Jajaran Polda Lampung berhasil mencokok pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Lampung Timur kurang dari tiga jam pasca kejadian.

Istimewa
BB hasil curanmor pelaku yang masih 18 tahun di Lampung Timur. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Jajaran Polda Lampung berhasil mencokok pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Lampung Timur (Lamtim) kurang dari tiga jam pasca kejadian.

"Pelaku berinisial AL (18), warga Jabung, Lampung Timur," beber Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung, AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Pasir Sakti AKP Sugeng, Jumat (11/8/2023). 

Kronologi kejadian pada Rabu (9/8/2023) sekira pukul 22.00 WIB korban WA (23), warga kecamatan Menggala Timur, Tulangbawang, bertamu ke rumah temannya AS di Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur.

Korban memarkirkan motornya di halaman depan rumah.

"Saat asik berbincang di dalam rumah, mereka mendengar suara motor menyala dari depan rumah kemudian korban keluar rumah melihat motor miliknya sudah tidak ada lagi," papar AKBP Rizal.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Pelaku Curat di PT Moladin Digital Indonesia Diungkap Jajaran Polda Lampung

Baca juga: Satlantas Polres Way Kanan Polda Lampung Bakal Cek Kendaraan Berat Tak Lengkap Administrasi

Lalu, korban dan AS melakukan pengejaran terhadap pelaku dan sempat bertemu personel Polsek Pasir Sakti yang sedang melakukan patroli.

Kemudian personel Posek Pasir Sakti bersama masyarakat melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Hingga pukul 23.30 WIB, polisi dan masyarakat dapat mengamankan 1 motor yang digunakan pelaku untuk melakukan pencurian tersebut.

"Lalu setelah dilakukan penyisiran, sekira pukul 00.15 WIB, akhirnya berhasil mengamankan pelaku curanmornya," terusnya.

Dari penangkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti 1 motor Honda Beat Street dan 1 BPKB sepeda motor Honda Beat.

"Pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Pasir Sakti guna proses lebih lanjut, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tandas dia.

(Tribunlampung.co.id)

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved