Berita Lampung

Pura-pura Belanja, Pria asal Jatiagung Lampung Selatan Curi Ponsel Pemilik Warung

Dapri mencuri ponsel milik Mistina (41) di warung miliknya di Desa Karang Sari, Kecamatan Jatiagung, Kabupaten Lampung Selatan, Rabu (9/8/2023).

Dok Humas Polres Lampung Selatan
Polsek Jatiagung mengamankan pelaku pencurian ponsel. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Polsek Jatiagung mengamankan Dapri Aditya (24), pelaku pencurian ponsel warga Jalan Swadaya, Desa Way Hui, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (10/8/2023).

Dapri mencuri ponsel milik Mistina (41) di warung miliknya di Desa Karang Sari, Kecamatan Jatiagung, Kabupaten Lampung Selatan, Rabu (9/8/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.

Pelaku menggunakan modus berpura-pura belanja di warug milik Mistina.

Kasus pencurian tersebut tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B / 82 / VIII / 2023 / Spkt/sek Jati Agung/res Lamsel/Polda Lampung, Rabu (9/8/2023).

Kapolsek Jatiagung Iptu Mustholih mengatakan, pelaku diamankan di rumahnya.

"Rabu (9/8/2023) sekira pukul 10.00 Wib, telah terjadi tindak pidana pencurian di Dusun Tanjung Raya, Desa Karang Sari," kata Mustholih, Jumat (11/8/2023).

Mustholih menjelaskan awal mulanya pelaku berpura-pura berbelanja di warung milik korban.

"Pelaku berpura-pura membeli token listrik, pampers, sampo, colokan listrik, mi instan di warung korban," katanya.

Lalu pelaku mengatakan tidak jadi membeli barang-barang yang telah dipesannya.

Ia langsung pergi meninggalkan warung korban.

Sejurus kemudian, korban baru menyadari ponselnya sudah raib.

"Adapun merek HP yang diambil oleh pelaku yakni Vivo Y20 A warna putih yang diletakkan di lemari etalase warungnya," ujarnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 3 juta.

Selanjutnya korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Jatiagung.

"Kamis (10/8/2023) dilakukan penangkapan terhadap pelaku berikut barang bukti di rumahnya," ujarnya.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Jatiagung.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 362 KUHP.

(Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved