Polda Lampung
Satresnarkoba Polres Way Kanan Polda Lampung Tangkap 3 Diduga Penyalahguna Sabu
Satresnarkoba Polres Way Kanan, Polda Lampung menangkap tiga diduga pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika bukan tanaman diduga sabu.
Penulis: Jelita Dini Kinanti | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Satresnarkoba Polres Way Kanan, Polda Lampung menangkap tiga diduga pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika bukan tanaman diduga jenis sabu di tiga TKP, Sabtu (12/8/2023).
Kapolres Way Kanan, Polda Lampung AKBP Pratomo Widodo, melalui Kasatresnarkoba AKP Sigit Barazili, menjelaskan tiga diduga pelaku yang ditangkap berinisial RF (22) dan HD (38) yang berdomisili di Kampung Kotabumi, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan, serta ARK (37) yang berdomisili di Kampung Serupa Indah, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.
RF merupakan diduga pelaku yang pertama kali ditangkap Satresnarkoba Polres Way Kanan pada Kamis (10/8/2023) pukul 07.00 di salah satu rumah yang berada di Kampung Kotabumi, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan.
Penangkapan RF berdasarkan informasi yang didapatkan Satresnarkoba Polres Way Kanan dari masyarakat bahwa ada peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di Kampung Kotabumi.
"Berdasarkan informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Way Kanan melakukan penyelidikan," kata AKP Sigit Barazili.
Dalam penyelidikan tersebut, Satresnarkoba Polres Way Kanan melakukan penggeledahan terhadap RF.
Ditemukan barang bukti di kantong bagian belakang sebelah kanan berupa 1 bungkus plastik klip besar yang berisikan 4 bungkus plastik klip kecil.
Empat bungkus plastik klip kecil tersebut berisi kristal berwarna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,86 gram.
Saat melakukan pemeriksaan terhadap RF, Satresnarkoba Polres Way Kanan memperoleh keterangan narkotika jenis sabu yang dimilikinya diperoleh dari HD di Kampung Kotabumi, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan.
Lalu Satresnarkoba Polres Way Kanan melakukan penyelidikan dan menangkap HD pada hari Kamis 10 Agustus 2023 pukul 08.00 WIB di perkebunan sawit yang berlokasi di Kampung Kotabumi.
"Satresnarkoba Polres Way Kanan menangkap HD tanpa perlawanaan," ujar AKP Sigit Barazili.
Saat dilakukan penggeledahan, di kantong bagian belakang sebelah kiri HD ditemukan 2 bungkus balutan kertas timah rokok yang di dalamnya terdapat plastik klip bening berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu, dengan berat bruto sebanyak 0,91 gram.
Selanjutnya Satresnarkoba Polres Way Kanan bersama Polsek Pakuan Ratu berhasil mengamankan diduga pelaku ARK di Kampung Serupa Indah, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, hari Kamis (10/8/2023) pukul 14.00 WIB.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata ARK telah menggunakan narkotika jenis sabu pada Selasa (8/8/2023) di Kampung Sukabumi, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.
Dari ARK, Satresnarkoba Polres Way Kanan mengamankan barang bukti berupa 1 buah kaca pirek milik ARK yang di dalamnya terdapat residu kristal putih diduga narkotika jenis sabu.
Selanjutnya ketiga diduga pelaku dan barang-barang yang ada kaitannya dengan narkotika dibawa ke Polres Way Kanan untuk proses lebih lanjut.
RF dan HD dapat dikenai pasal 114 ayat (1) subpasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan ARK dikenai pasal 112 ayat (1) subpasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Tribunlampung.co.id)
1.257 Personel Gabungan Jajaran Polda Lampung dan TNI Dikerahkan Amankan Aksi Hari Ini |
![]() |
---|
Kapolda Lampung Imbau Unjuk Rasa Hari Ini Digelar Tertib dan Kondusif |
![]() |
---|
HUT Ke-9 PKBB di Mako Satbrimob Polda Lampung, Wujudkan Kebersamaan Menuju Indonesia Maju |
![]() |
---|
Kapolda Lampung Bagikan 50 Paket Sembako untuk Pekerja Informal |
![]() |
---|
Satbrimob Polda Lampung Apel Siaga I Antisipasi Gangguan Kamtibmas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.