Berita Lampung

BKD Lampung Selatan Rilis Aplikasi Absensi Online

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung Selatan merilis aplikasi absensi online untuk pegawai mulai Kamis (9/8/2023).

Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: taryono
(Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus)
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung Selatan merilis aplikasi absensi online untuk pegawai mulai Kamis (9/8/2023). 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung Selatan merilis aplikasi absensi online untuk pegawai mulai Kamis (9/8/2023).

Penerapan sistem absen online itu berbasis Android yang akan terhubung langsung dengan telepon pintar seluruh pegawai, baik ASN maupun THLS.

Jam kerja aparatur sipil negara dan THLS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan benar-benar akan dipantau melalui aplikasi tersebut.

Langkah itu dilakukan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan untuk meningkatkan kedisiplinan ASN dan THLS di lingkup pemerintahan Lampung Selatan.

Kepala BKD Kabupaten Lampung Selatan, Tirta Saputra mengatakan pihaknya membuat aplikasi absensi online untuk pegawai di lingkup pemerintahan Lampung Selatan.

Tirta menjelaskan, aplikasi absensi online untuk pegawai di lingkup pemerintahan Lampung Selatan bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan ASN.

"Kalau ada kesulitan dalam penginstalan, maka BKD berinisiatif mengirimkan file APK-nya lewat website tersebut," kata Tirta, Minggu (13/8/2023).

"Karena aplikasinya belum masuk ke PlayStore maupun AppStore. Tapi kami pastikan diri pegawai aman," ucapnya.

Tirta menyebut pihaknya akan segera melakukan sosialisasi kepada seluruh pegawai di lingkup pemerintah kabupaten Lampung Selatan tentang absensi online tersebut.

"Mungkin sosialisasi tersebut akan berbarengan dengan sosialisasi lanjutan dari aplikasi e-kinerja supaya jadi satu paket," ucapnya.

Sekretaris Daerah Lampung Selatan Thamrin mengatakan langkah yang diambil BKD untuk absensi online merupakan terobosan terbaru yang patut ditunggu.

Thamrin mengimbau kepada seluruh kepala perangkat daerah agar dapat melakukan pengawasan terhadap kinerja seluruh pegawai.

Terutama masalah kehadiran dan jam kerja, serta memberikan sanksi berupa pengurangan penerimaan Tambahan Penghasilan Pegawai sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Sesuai dengan hasil rapat kemarin, mulai Juni 2022 pemberian TPP tersebut akan disesuaikan dengan jumlah kehadiran ASN," katanya.

"Jika ASN tersebut tidak hadir 1 hari akan diberikan sanksi berupa potongan TPP sebesar 3 persen. Serta apabila lebih dari 1 hari tetap akan di akumulasikan terhitung berapa jumlah ketidakhadirannya," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved