Polres Lampung Timur

Gegara Terima Gadaian Mobil Curian, AE Berurusan dengan Polsek Batanghari Polda Lampung

Gegara terima gadaian mobil curian, AE, pria 33 tahun di Lampung Timur harus berurusan dengan Polsek Batanghari, jajaran Polda Lampung.

Grafis/Dodi Kurniawan
Ilustrasi kriminal - Gegara terima gadaian mobil curian, berujung penjara. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Gegara terima gadaian mobil hasil curian, AE, pria 33 tahun di Lampung Timur harus berurusan dengan Polsek Batanghari, jajaran Polda Lampung.

"Peristiwa berawal saat mobil korban RZ (22), disewa seseorang," terang Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung, AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Batanghari AKP Erson, Sabtu (12/8/2023).

Ternyata setelah beberapa waktu, kendaraan tersebut tidak juga dikembalikan. 

Bahkan yang bersangkutan tidak bisa dihubungi.

"Korban mengalami kerugian mencapai Rp 125 juta rupiah dan melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Batanghari," terang kapolres lebih lanjut.

Baca juga: Polres Metro Polda Lampung Tangkap Pengedar Sabu Saat di Konter Ponsel

Baca juga: Dekatkan Diri dengan Masyarakat, Polres Metro Polda Lampung Adakan Binluh

Hingga kemudian aparat melakukan proses penyelidikan dan akhirnya berhasil mendeteksi keberadaan mobil korban berada di Kecamatan Way Jepara.

"Tersangka dan mobil korban akhirnya berhasil diamankan kini proses hukumnya tengah berjalan di Mapolsek Batanghari," jelas dia.

Berdasarkan data pihak kepolisian, tersangka diduga menerima gadai mobil Toyota Avanza BE 1521 NE milik korban RZ (22) warga Kota Metro.

Dia membeberkan, pelaku berinisial AE (33), warga Kecamatan Way Jepara.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved