Berita Lampung

Dapat Remisi, Terpidana Teroris di Lampung Tengah Langsung Bebas

Pemberian remisi dilaksanakan di Gedung Sesat Agung Nuwo Balak, Gunung Sugih, Lampung Tengah, yang diwakili oleh 5 orang narapidana, Kamis (17/8/2023)

Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidik
Kalapas Gunung Sugih Suprihadi saat memberikan remisi kemerdekaan secara simbolis di Gedung Sesat Agung Nuwo Balak, Gunung Sugih, Lampung Tengah, Kamis (17/8/2023). 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Sebanyak 382 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Gunung Sugih mendapat remisi kemerdekaan, Kamis (17/8/2023).

Pemberian remisi dilaksanakan di Gedung Sesat Agung Nuwo Balak, Gunung Sugih, Lampung Tengah, yang diwakili oleh 5 orang narapidana, Kamis (17/8/2023).

Kalapas Gunung Sugih Suprihadi mengatakan, dari 382 WBP yang mendapat remisi, 2 di antaranya langsung bebas.

"Salah satu warga binaan yang mendapat remisi sekaligus bebas hari ini adalah terpidana teroris," katanya.

Terpidana tersebut langsung dibebaskan siang hari seusai acara.

"Setelah acara ini, saya akan kembali ke lapas untuk penandatanganan bebas untuk 2 orang yang bebas hari ini," imbuhnya.

Menurut Suprihadi, dari sejumlah narapidana yang mendapat remisi, kebanyakan adalah terpidana kasus kriminal dan terpidana khusus.

Salah satunya adalah kasus narkoba.

Remisi kemerdekaan untuk 382 narapidana berupa keringanan masa tahanan 1-6 bulan.

Sedangkan narapidana teroris yang bebas, ia sudah berkoordinasi dengan lembaga pengawas, seperti BIN, Densus 88, BNPT, termasuk Polres Lampung Tengah.

"Sepanjang warga binaan berkelakuan baik, maka pihak lapas akan mencatat dan memberikan penilaian yang bisa jadi berbuah remisi," ujarnya.

Kemudian narapidana telah memenuhi syarat administratif yang merupakan laporan perkembangan pembinaan.

Narapidana yang telah dinilai petugas akan mendapat hasil asesmen yang menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Isinya ada data pelengkap yang meliputi salinan kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan, salinan surat perintah penahanan pertama atau terakhir jika tahanan terputus.

"WBP yang memenuhi syarat tersebut akan diusulkan remisi ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan," ujar Kalapas.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved