Berita Lampung

Dapat Remisi, Terpidana Teroris di Lampung Tengah Langsung Bebas

Pemberian remisi dilaksanakan di Gedung Sesat Agung Nuwo Balak, Gunung Sugih, Lampung Tengah, yang diwakili oleh 5 orang narapidana, Kamis (17/8/2023)

Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidik
Kalapas Gunung Sugih Suprihadi saat memberikan remisi kemerdekaan secara simbolis di Gedung Sesat Agung Nuwo Balak, Gunung Sugih, Lampung Tengah, Kamis (17/8/2023). 

Suprihadi menyebut, remisi merupakan hal bagi setiap warga binaan serta sesuai UU Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022, dimana seluruh WBP yang memenuhi syarat administratif dan berkelakuan baik akan mendapat remisi.

Dengan harapan, setelah bebas mantan narapidana bisa membawa diri dan kembali membaur dengan masyarakat.

"Kelakuan baik selama di lapas harus tetap bertahan hingga bebas," katanya.

Dan yang pasti, jangan sampai terulang lagi segala perbuatan tindak pidana yang berujung penahanan di lapas mana pun, terutama Gunung Sugih.

(Tribunlampung.co.jd/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved