Berita Lampung

Masyarakat Tiga Kampung di Lampung Tengah Doa Bersama Bisa Garap Singkong di Lahan PT BSA

Masyarakat tiga kampung yang bersengketa dengan PT BSA di Lampung Tengah melakukan doa bersama

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq
Warga tiga kampung Lampung Tengah melakukan doa bersama di posko berharap bisa mencari nafkah di lahan singkong HGU milik PT BSA. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Masyarakat tiga kampung yang bersengketa dengan PT BSA di Lampung Tengah melakukan doa bersama di lahan singkong pada hari kemerdekaan.

Masyarakat yang tergabung dari Kampung Bumi Aji, Negara Aji Tua, dan Negara Aji Baru masih berharap lahan yang kini tengah ditanami singkong masih bisa dikelola.

Habibi, selaku warga Kecamatan Anak Tuha Lampung Tengah yang ikut dalam doa bersama mengatakan, kegiatan doa agar masyarakat dapat terus mencari nafkah di lahan singkong.

Sekaligus doa bersama meminta jalan terbaik kepada Tuhan Yang Maha Esa.

"Doa bersama bertepatan pada momen kemerdekaan karena kita saat ini sedang berjuang," kata Habibi kepada Tribunlampung.co.id, Jumat (18/8/2023).

Selain itu, dirinya berharap ada perhatian dari pemerintah dan melihat langsung lokasi lahan yang tengah ditanami singkong oleh ratusan warga itu.

Hingga saat ini, ratusan masyarakat yang bertani di lahan HGU PT BSA masih menduduki posko.

Harapan mereka hanya ingin bertani dan mencari nafkah.

"Harapan dan keinginan kami masih sama, hanya ingin mencari nafkah di lahan ini," tutupnya.

Sementara Hanafiah selaku anggota DPRD Lampung Tengah menilai, masyarakat tiga kampung yang berdoa di posko lahan singkong hanya memperjuangkan lahan sumber penghasilan mereka.

"Karena momennya pas 17 Agustus, mungkin sekaligus mengenang jasa pahlawan dan mendoakan leluhur yang telah mendahului kita," ujarnya.

Menurut Hanafi, masyarakat yang bersengketa tanah tetap menjalankan prosedur hukum meskipun terjadi prokontra antara mereka dengan perusahaan.

Dirinya melanjutkan, yang terpenting mereka tidak ada aksi anarkisme terkait permasalahan sengketa lahan yang kini tengah menunggu putusan pengadilan.

Sebelumnya, Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit minta masyarakat melek hukum, perihal masalah sengketa lahan di Lampung Tengah yang belum terselesaikan.

Melek hukum diartikan bahwa masyarakat Lampung Tengah harus paham status tanah yang didudukinya, lalu tinggalkan jika memang bukan hak atau miliknya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved