Berita Lampung
Masyarakat Tiga Kampung di Lampung Tengah Doa Bersama Bisa Garap Singkong di Lahan PT BSA
Masyarakat tiga kampung yang bersengketa dengan PT BSA di Lampung Tengah melakukan doa bersama
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Indra Simanjuntak
"Apabila sejumlah warga menguasai tanah atau lahan yang bukan miliknya, bahkan tidak memiliki bukti kepemilikan yang sah, lebih baik serahkan kepada pemerintah atau pengelola yang seharusnya," ujar Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, Rabu (9/8/2023).
Andik mengatakan, menguasai tanah garapan Hak Guna Usaha (HGU) milik pemerintah atau badan usaha lainnya sudah jelas melanggar hukum.
Terlebih jika ada perusahaan yang secara hukum sah membuat kontrak untuk mengelola lahan tersebut.
Jika demikian kondisinya, masyarakat tidak boleh melawan atau melanggar hukum yang berlaku, karena akan berakibat pidana bagi pelakunya.
"Menduduki sebidang tanah yang bukan miliknya secara pribadi atau kelompok, maka akan berhadapan dengan hukum dan berakibat pidana," ujar kapolres.
Andik melanjutkan, dasar penindakan hukum polisi adalah Pasal 385 ayat (1) KUHP mengenai perbuatan mengambil atau merampas hak orang lain, dalam hal ini adalah tanah, secara melawan hukum.
Kemudian Pasal 6 ayat (1) huruf a). Dan PERPU no. 51 tahun 1960 pasal 6 ayat (1) huruf a tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya.
"Lalu, Pasal Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan pasal 15 UU No. 1 th 1946 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 170 dan pasal 160 KUHPidana ancaman hukuman (10 tahun penjara) Serta Pasal 187 KUHP dan pasal 170 KUHP, Pasal 187 KUHP dan pasal 170 KUHP Dengan ancaman 12 tahun penjara," tutupnya. (Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)
Damkarmat Pringsewu Bantu Buka Rolling Door Terkunci di Toko Indah Cell |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini Minggu 10 Agustus 2025: Berpotensi Terjadinya Hujan Lebat |
![]() |
---|
Penyanyi Asal Lampung Sebut Royalti untuk Band Wedding Jadi Bumerang, Kafe Pilih Tak Putar Musik |
![]() |
---|
Anggota DPRD Lampung Sambut Baik Pembentukan Kodam Raden Inten |
![]() |
---|
Musisi Lampung Tanggapi Aturan Royalti Bawakan Lagu dalam Pertunjukan Komersil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.