Berita Lampung

Mobil Pengunjung MBK Dicuri, Begini Penjelasan Pengelola

Honda Brio merah berpelat BE 1682 GG milik M Rizal Tengku Triawan (25), warga Metro, raib dari parkiran MBK, Minggu (20/8/2023) lalu.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Manajer Umum PT Sekawan Chandra Group Deni Wahyudi (kiri) didampingi Manajer Mal Boemi Kedaton (MBK) Deviana saat diwawancarai awak media di MBK, Bandar Lampung, Selasa (22/8/2023). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Mal Boemi Kedaton (MBK), Bandar Lampung buka suara soal terkait peristiwa pencurian mobil milik pengunjung.

PT Sekawan Chandra Group selaku pengelola MBK menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut.

Honda Brio merah berpelat BE 1682 GG milik M Rizal Tengku Triawan (25), warga Metro, raib dari parkiran MBK, Minggu (20/8/2023) lalu.

Manajer Umum PT Sekawan Chandra Group Deni Wahyudi memberikan penjelasan kepada awak media terkait pencurian mobil tersebut.

Hal pertama, pihaknya memohon maaf atas ketidaknyamanan pengunjung karena kehilangan mobil di MBK.

"Kami mohon maaf atas ketidaknyamanannya,” ujar Deni kepada awak media di MBK, Selasa (22/8/2023).

Menurut dia, parkir di MBK dikelola oleh pihak ketiga.

“Jadi untuk masalah parkir dikelola oleh pihak secure," tambahnya.

Pihaknya telah mengonfirmasi terkait kronologi pencurian mobil tersebut kepada pengelola parkir.

Deni menjelaskan, pengelola parkir menyatakan bahwa mobil tersebut keluar gedung dengan menunjukkan tiket resmi.

"Pihak secure parkir telah menjelaskan kepada kami bahwa mobil tersebut keluar dengan menggunakan tiket yang sah pada hari itu," beber Deni.

“Prosedurnya, selama mobil menunjukkan tiket yang sah atau resmi pada saat itu yang sesuai jenis mobilnya, maka bisa keluar mobil tersebut," lanjutnya.

"Kecuali tidak bisa menunjukkan tiket yang sah, pasti akan diperiksa STNK-nya," kata Deni lagi.

Pengelola parkir menduga korban meninggalkan tiket tersebut di dalam mobil.

Padahal di karcis tertera imbauan untuk tidak pernah meninggalkan barang berharga dan tiket di dalam kendaraan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved