Berita Lampung
Pria di Lampung Tengah Aniaya Mertua Gara-gara Sakit Hati Masalah Sapu Lantai
Seorang pria di Lampung Tengah tega melakukan penganiayaan berat kepada mertuanya sendiri lantaran sakit hati.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Seorang pria di Lampung Tengah tega melakukan penganiayaan berat kepada mertuanya sendiri.
Pelalu inisial SD (43) seorang petani di Dusun III Kampung Bangunsari, Kecamatan Bekri, Lampung Tengah, Lampung, menganiaya korban Darman (70) hingga dirawat di rumah sakit, Sabtu (12/8/2023).
"Tindakan pelaku hanya karena karena tersinggung dan sakit hati dengan mertuanya berujung penganiayaan," ujar Kapolsek Gunungsugih, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKP Wawan Budiharto, Selasa (22/8/2023).
Kapolsek menjelaskan, kronologi bermula saat pelaku sedang bersama korban sekira pukul 02.00 WIB.
Saat itu, pelaku tersinggung kepada mertuanya karena masalah sapu lantai.
Seketika pelaku melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban.
"Pelaku memukul kedua mata mertuanya dengan sangat keras," ujar Wawan.
Kemudian, pelaku mengambil sapu lantai dan kembali melakukan penganiayaan secara terus menerus di bagian kepala.
Korban mengalami memar di bagian mata sebelah kanan dan kiri, memar di bagian kepala sebelah kanan.
Akibat luka serius yang diterima, korban harus dirawat di rumah sakit Demang Sepulau Raya, Lampung Tengah.
Atas kejadian itu korban juga melaporkan perbuatan anak menantunya ke polisi untuk mendapat keadilan.
"Korban melaporkan kejadian ke Polsek Gunungsugih pada 14 Agustus 2023, meskipun keadaannya belum pulih sepenuhnya," kata kapolsek.
Menerima laporan korban, polisi melakukan penyelidikan kasus dan menggali informasi saksi.
Pada 21 Agustus 2023, polisi baru mendapat Informasi bahwa pelaku SD sedang berada di rumahnya Kampung Bangun sari RT/RW 02/03, Kecamatan Bekri, Lampung Tengah.
"Pelaku penganiayaan ditangkap polisi sekira pukul 21.00 WIB tanpa perlawanan," katanya.
Selain itu, lanjutnya, polisi juga turut mengamankan barang bukti sapu lantai yang sempat digunakan pelaku untuk menganiaya mertuanya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Gunung Sugih.
Polisi juga sedang melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengetahui motif penganiayaan yang dilakukan pelaku.
Pelaku SD dijerat kasus pidana penganiayaan pasal 351 KUHPidana.
"Kasus penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling 2,8 tahun dan atau jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, pelaku diancam hukuman paling lama 5 tahun," tandasnya.
(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)
| Nobar Lintrik, Pemimpin Perusahaan Tribun Lampung Ajak Masyarakat Nonton |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Bandar Lampung Hari Ini Sabtu 8 November 2025: Potensi Hujan Ringan |
|
|---|
| Diduga Ngebut, Polantas di Polres Pringsewu Meninggal, Mobilnya Hantam Truk |
|
|---|
| Banjir Rob Hari Kelima, Air di Kota Karang Mulai Surut, Penanda Terang Bulan |
|
|---|
| Penetapan Pahlawan Nasional. Keluarga Gele Harun Menanti Kabar dari PusatĀ |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Seorang-pria-menganiaya-mertuanya-sendiri-hingga-dirawat-di-rumah-sakit.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.