Pengoplosan BBM di Lampung Selatan
Pertamina Sumbagsel Dukung Polda Lampung Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel dukung penuh langkah Polda Lampung ungkap oknum penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Tri Yulianto
Kedatangan tim BPH Migas sekitar pukul 17.30 WIB, mengendarai dua unit mobil Toyota Innova Reborn dengan plat nomor BE 1939 YB dan B 1828 DKP.
Sekitar pukul 20.21 WIB, tim BPH Migas buru-buru keluar dari kantor SPBU tersebut memasuki mobil dan berlalu pergi tanpa mau memberikan keterangan terkait kedatangan mereka.
Perwakilan pengelola SPBU saat dimintai keterangan juga belum memberikan keterangan dan pergi mengendarai Toyota Fortuner VRZ bernopol BE 2393.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, SPBU tersebut diduga mengoplos BBM jenis Pertalite, Pertamax dan Solar sejak tahun 2019 hingga sekarang.
Sumber informasi yang meminta namanya dirahasiakan mengatakan, pengoplosan menggunakan minyak mentah dilakukan di tangki penampung bawah tanah pada siang dan malam hari.
"BBM dioplos dengan bahan minyak mentah, mereka mengoplos BBM menggunakan mobil tangki langsung ke dalam tang penampungan bawah tanah," katanya.
"Kadang pengoplosan dilakukan dengan menggunakan puluhan jerigen berukuran 40 liter dituangkan ke dalam tangki penampungan," ucapnya.
Ia melanjutkan, bila estimasi harga minyak mentah berkisar Rp 4-5 ribu per liter, diperkirakan, SPBU meraih uang yang tidak sedikit.
"Jika kegiatan pengoplosan BBM dilakukan sejak tahun 2019, keuntungan mereka kemungkinan besar sudah mencapai miliaran rupiah," katanya.
Bahkan, ia mengaku menyimpan soft file video dugaan pengoplosan BBM di SPBU Sidomulyo yang berjalan sejak tahun 2019.
"Saya berharap, pihak Pertamina dapat melakukan tindakan atas dugaan kejahatan pengoplosan yang dilakukan oleh SPBU Sidomulyo ini," ucapnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari narasumber terpercaya, aksi pengoplosan BBM dilakukan oleh beberapa oknum terhadap BBM jenis premium, pertalite, pertamax dan solar.
Kecuali pada jenis bio solar yang dijual murni tanpa dioplos.
Untuk diketahui, pengoplosan dan Pemalsuan Bahan Bakar Minyak (BBM) itu tersendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).
Pada Pasal 55 juga disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliyar
(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)
Tim BPH Migas Jakarta Sidak ke SPBU di Lampung Selatan |
![]() |
---|
Polda Lampung Amankan Pemilik Gudang dan Operator Pengoplos Pertalite jadi Pertamax di Sidomulyo |
![]() |
---|
Polda Lampung Sita 1 Dus Bahan Kimia Pengoplos Pertalite jadi Pertamax dari Sidomulyo |
![]() |
---|
Polda Sita 8 Ton BBM Oplosan di Desa Sidomulyo Lampung Selatan |
![]() |
---|
Polda Lampung Tangkap 2 Pelaku saat Gerebek Tempat Oplos BBM di Lampung Selatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.