Pengoplosan BBM di Lampung Selatan
Tim BPH Migas Jakarta Sidak ke SPBU di Lampung Selatan
BPH Migas Jakarta sidak ke SPBU di Lampung Selatan diduga terkait pengoplosan BBM.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id
BPH Migas Jakarta sidak ke SPBU di Lampung Selatan diduga terkait pengoplosan BBM.
Untuk diketahui, pengoplosan dan Pemalsuan Bahan Bakar Minyak (BBM) itu tersendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).
Pada Pasal 55 juga disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliyar
(Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus)
Tags
TribunBreakingNews
Polres Lampung Selatan
Lampung Selatan
Polda Lampung
Sidomulyo
Pengoplosan Pertalite
Berita Terkait: #Pengoplosan BBM di Lampung Selatan
Pertamina Sumbagsel Dukung Polda Lampung Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi |
![]() |
---|
Polda Lampung Amankan Pemilik Gudang dan Operator Pengoplos Pertalite jadi Pertamax di Sidomulyo |
![]() |
---|
Polda Lampung Sita 1 Dus Bahan Kimia Pengoplos Pertalite jadi Pertamax dari Sidomulyo |
![]() |
---|
Polda Sita 8 Ton BBM Oplosan di Desa Sidomulyo Lampung Selatan |
![]() |
---|
Polda Lampung Tangkap 2 Pelaku saat Gerebek Tempat Oplos BBM di Lampung Selatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.