Pengoplosan BBM di Lampung Selatan

Tim BPH Migas Jakarta Sidak ke SPBU di Lampung Selatan

BPH Migas Jakarta sidak ke SPBU di Lampung Selatan diduga terkait pengoplosan BBM.

Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id
BPH Migas Jakarta sidak ke SPBU di Lampung Selatan diduga terkait pengoplosan BBM. 

Untuk diketahui, pengoplosan dan Pemalsuan Bahan Bakar Minyak (BBM) itu tersendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).

Pada Pasal 55 juga disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliyar

(Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved