Berita Lampung
Ditarget Rp 2,1 Miliar, Retribusi Sampah di Metro Baru Rp 907 Juta
Kepala DLH Metro Ardah mengatakan, realisasi retribusi pelayanan pengangkutan sampah sampai 31 Juli 2023 baru mencapai Rp 907.219.500 atau 43,1 persen
Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Metro - Realisasi retribusi pelayanan pengangkutan sampah atau kebersihan di Metro masih jauh dari target.
Berdasarkan data yang diperoleh Tribunlampung.co.id dari Dinas Lingkungan Hidup Metro, pencapaian retribusi pelayanan pengangkutan sampah sejak Januari hingga Juli 2023 baru 43,1 persen dari target.
Kepala DLH Metro Ardah mengatakan, realisasi retribusi pelayanan pengangkutan sampah sampai 31 Juli 2023 baru mencapai Rp 907.219.500 atau 43,1 persen dari target.
"Untuk target retribusi pelayanan pengangkutan sampah yang ditetapkan adalah sebesar Rp 2.105.000.000 di tahun 2023," kata dia saat dikonfirmasi Tribunlampung.co.id, Jumat (25/8/2023).
Ardah berdalih, rendahnya capaian realisasi retribusi pelayanan pengangkutan sampah ini disebabkan beberapa hal.
Di antaranya, pembayaran pelanggan tidak tepat waktu, terbatasnya sarana dan prasarana pelayanan pengangkutan sampah, dan masih adanya warga yang belum terdata sebagai pelanggan.
"Kenapa kita belum sampai 50 persen di bulan Juli? Karena ada beberapa yang dia sistem pembayarannya bulanan itu kadang mereka di akhir tahun sekaligus," ungkap Ardah.
"Jadi kelihatan tercapai atau tidaknya itu nanti di akhir tahun. tapi kalo di tahun berjalan memang kita agak sedikit sulit, karena banyak rumah tangga yang minta membayarnya nanti saja. Tapi mereka akan tetap membayar," tambahnya.
Ia membeberkan sistem penarikan retribusi pelayanan pengangkutan sampah di Metro yaitu dengan sistem harian dan bulanan.
"Untuk penarikan retribusi harian dilakukan kepada pedagang kaki lima dan pasar," beber Ardah.
"Sedangkan sistem bulanan yaitu untuk rumah tangga, perkantoran, pengelola kawasan komersial, dan tempat usaha," imbuhnya.
Untuk sistem penyetorannya sendiri, lanjut dia, dapat dilakukan dengan pembayaran tunai maupun nontunai.
"Secara tunai dilakukan oleh petugas retribusi yang ditunjuk untuk memungut retribusi sampah kepada pelanggan," ucapnya.
Petugas pemungut biaya retribusi sampah tersebut, dikatakan Ardah, berjumlah 49 orang.
Terdiri dari 5 orang kru mobil truk, 5 orang sopir truk, 13 orang tenaga penyapu, 12 orang sopir bentor, 12 orang tenaga administrasi kantor, dan 2 orang pengawas.
"Sedangkan jumlah petugas yang melakukan kebersihan dan pengambilan sampah berjumlah 184 orang," tambahnya.
Ia optimistis dapat mencapai target realisasi retribusi pelayanan pengangkutan sampah di tahun 2023 ini.
"Kalau optimis kita harus. Kalau tidak optimis, kita tidak berjuang untuk itu," tukasnya.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)
Wamenpan RB Beri Nilai 90 Pelayanan Publik di Polresta Bandar Lampung |
![]() |
---|
Polsek Seputih Banyak Bantu Kendaraan Patah As di Lampung Tengah |
![]() |
---|
Kabupaten Pesawaran Raih Penghargaan Pelayanan Publik dari Kemenpan RB |
![]() |
---|
Polres Lampung Timur Ringkus Pelaku Panambangan Pasir Ilegal di Labuhan Maringgai |
![]() |
---|
Batu Bara Masih Dominan, Angkutan Barang PT KAI Divre IV Tembus 14 Juta Ton |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.