Berita Lampung

Anggota DPRD Lampung Tengah Tinggalkan Paripurna karena Surat PAW Dibacakan

Seorang anggota DPRD Lampung Tengah tinggalkan paripurna karena SK PAW jadi anggota dewan tidak dibacakan sehingga menilai kehadirannya tidak dianggap

|
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id
Suasana Paripurna DPRD Lampung Tengah saat Agus Suwandi tinggalkan rapat setelah pembukaan karena SK dirinya jadi anggota dewan tidak dibacakan dan menilai kehadirannya tidak dianggap. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Lampung Tengah tinggalkan paripurna setelah pembukaan sidang.

Anggota DPRD Fraksi Partai Golkar Agus Suwandi berpamitan kepada rekan anggota legislatif saat digelarnya sidang paripurna DPRD Lampung Tengah, Senin (28/8/2023).

Agus Suwandi meninggalkan paripurna DPRD Lampung Tengah yang sedang membahas kesepakatan bersama rancangan perubahan KUA dan PPAS tahun 2023.

Sebelum Agus meninggalkan paripurna, rapat dibuka oleh Ketua DPRD Sumarsono, kemudian disusul oleh Sekretaris Dewan membacakan surat masuk Nomor 100/858/setda.I.01/223 dari Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad.

Ketika pembacaan surat Bupati, Agus merasa tersinggung karena dalam surat tersebut berisi satu lampiran, prihal permintaan untuk mengadakan sidang paripurna pengucapan sumpah janji anggota DPRD Lampung Tengah baru.

Sumpah janji yang diusulkan terkait Agus Suwandi dengan sisa masa jabatan tahun 2019-2024, digantikan oleh Ni Komang Drestri Sudiarti.

"Menurut saya jika ikut aturan, SK itu sudah dibacakan saat sidang, berarti statusnya sudah sah, dan saya sudah dianggap bukan anggota DPRD Lampung Tengah lagi," ujar Agus Suwandi usai meninggalkan rapat paripurna.

Sehingga, alasan utama Agus Suwandi meninggalkan rapat paripurna karena dirinya mengklaim posisinya telah tergantikan.

"Kalau saya saja dudah tifak dianggap, buat apa saya tetap disitu, lebih baik saya berpamitan," imbuh Agus Suwandi.

Selain itu, katanya, adanya usulan Pergantian antar waktu (PAW) memang berdasarkan pengunduran diri yang dilakukanya.

Lantaran pada pemilu 2024 mendatang Agus Suwandi mencalonkan diri dan berpindah partai, dari Golkar ke Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Namun, pada saat pengumuman Daftar Calon Sementara (DCT) oleh KPU tanggal 19 -23 Agustus lalu, namanya tidak muncul.

"Benar, tahun 2024 mendatang saya bakal calon dari PKB, kemungkinan nama saya akan muncul di Daftar Calon Tetap (DCT) mendatang," ujarnya.

Namun, Agus belum berikan alasan konkret kenapa ia pindah partai.

Dirinya menyebut, ada sejumlah alasan yang tidak dapat disampaikan tentang pindahnya ia ke PKB dalam pemilu mendatang. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved