Berita Lampung

DLH Metro Diminta Genjot Retribusi Sampah

Sekretaris BPPRD Metro Mirza Martha Hidayat mengatakan, capaian realisasi retribusi sampah hingga Juli 2023 masih di bawah 50 persen.

Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary
Sekretaris BPPRD Metro Mirza Martha Hidayat di ruang kerjanya, Senin (28/8/2023). 

Tribunlampung.co.id, Metro - Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Metro meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup setempat untuk menggenjot capaian retribusi pelayanan pengangkutan sampah.

Sekretaris BPPRD Metro Mirza Martha Hidayat mengatakan, capaian realisasi retribusi sampah hingga Juli 2023 masih di bawah 50 persen.

"Terkait dengan retribusi kebersihan memang kita lihat persentasenya masih di bawah 50 persen," ujarnya saat dikonfirmasi Tribunlampung.co.id di ruang kerjanya, Senin (28/8/2023).

"Untuk itu dari kami mendorong kepada teman-teman Dinas Lingkungan Hidup untuk meningkatkan lagi pelayanan dan penagihan kepada pihak wajib retribusi. Harus lebih aktif menagih lagi," tambahnya.

Tak hanya itu, Mirza juga meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup Metro untuk memperbaiki data wajib retribusi sampah.

"Ditambah dengan memperbaiki database yang ada, karena sampai dengan saat ini sepertinya masih ada tumpang tindih yang dilayani sokli yang ada di Kelurahan dengan yang dilayani dari armada yang ada di Dinas Lingkungan Hidup," bebernya.

Disinggung terkait adanya pembayaran retribusi sampah secara bulanan yang dibayarkan di akhir tahun, ia mengatakan hal itu harus memiliki dasar hukum atau ketetapan terlebih dahulu.

"Setiap penerimaan daerah itu harus ada ketetapannya, jadi kalo retribusi itu pemungutannya dengan menggunakan SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) atau dokumen lain yang dipersamakan. Nah kalo di kebersihan, sepemahaman saya itu menggunakan karcis atau kartu bulanan atau kuitansi bulanan," jelasnya.

"Terkait dengan bayaran bulanan yang dibayarkan di akhir tahun, kita harus pahami dulu aturannya, apabila masanya itu adalah bulanan, bentuk keringanan seperti itu harusnya memiliki ketetapan," sambungnya.

Menurutnya, harus ada ketetapan atau aturan yang mengatur bahwa wajib retribusi sampah diperbolehkan penundaan pembayaran retribusi sampah secara bulanan di akhir tahun.

"Kalo dia bayarnya bulanan kemudian diakumulasikan di akhir tahun, sebaiknya itu ada ketetapannya dulu, bahwa yang bersangkutan itu diperbolehkan menunda pembayarannya sampai dengan akhir tahun," kata Mirza.

"Sebenarnya ini sudah ada di Perda, terkait pemberian keringan retribusi. Keringanan itu bentuknya bisa pengurangan ketetapan, penundaan pembayaran, atau pembayaran secara angsuran," imbuhnya.

Ia mengatakan, pihaknya tidak mengetahui dengan pasti berapa jumlah wajib retribusi sampah yang telah mengajukan keringanan maupun yang sedang proses mengajukan keringanan.

"Kalau pengajuan itu kami kurang tahu, karena itu dikelola Dinas LH sendiri, kami hanya menerima laporan saja, laporan realisasinya saja," tukasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Metro Ardah berdalih bahwa capaian retribusi pelayanan pengangkutan sampah masih rendah disebabkan beberapa hal.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved