Berita Lampung

Oknum Ketua RT di Labuhan Maringgai Lampung Timur Diduga Berbuat Asusila terhadap 2 Bocah

Oknum ketua RT berinisial Ng (63) itu dilaporkan karena diduga telah berbuat asusila terhadap dua bocah di bawah umur.

Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Ilustrasi. Seorang oknum ketua RT di Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur diamankan karena diduga berbuat asusila terhadap dua bocah di bawah umur. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Seorang oknum ketua RT diamankan aparat Polsek Labuhan Maringgai dan Satpolairud Polres Lampung Timur akibat diduga melakukan perbuatan asusila.

Oknum ketua RT berinisial Ng (63) itu dilaporkan karena diduga telah berbuat asusila terhadap dua bocah di bawah umur.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar menjelaskan, Ng merupakan warga Kecamatan Labuhan Maringgai.

Tersangka diduga telah berbuat asusila terhadap Y (9) dan A (8), warga Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur.

Kedua korban masih berstatus siswa kelas 3 SD.

"Peristiwa pelecehan terhadap dua bocah tersebut diduga dilakukan oleh tersangka pada Senin (28/8) sekitar pukul 16.00 di wilayah Kecamatan Labuhan Maringgai," kata Rizal, didampingi Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Yusvin Argunan dan Kasat Polairud AKP Yus Mawardi, Selasa (29/8/2023).

Ng disebut memeluk dan mencium kedua bocah itu.

Tindakan tak terpuji itu rupanya diketahui oleh warga.

Bahkan, warga sempat merekam aksi itu menggunakan ponsel.

Karena emosi, warga berkumpul di sekitar lokasi tempat tinggal tersangka.

Petugas gabungan Satuan Polairud Polres Lampung Timur dan Polsek Labuhan Maringgai yang menerima informasi tersebut segera turun ke lokasi kejadian.

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, tersangka saat ini diamankan di Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Atas kejadian ini, anak korban dan teman korban merasa ketakutan dan trauma," ucap Rizal.

Polisi juga telah menyita beberapa pakaian para korban sebagai barang bukti.

Tersangka terancam pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved