Berita Lampung
Jaksa Tolak Pembelaan Terdakwa Dugaan Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung
Seperti diketahui, perkara dugaan korupsi retribusi sampah DLH Bandar Lampung telah menyeret tiga mantan pejabat ke meja persidangan.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Tiga terdakwa perkara dugaan korupsi retribusi sampah DLH Bandar Lampung menjalani persidangan di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (31/8/2023).
Sementara, terdakwa Hayati dituntut paling berat, yakni 4 tahun 6 bulan penjara.
Jaksa juga menuntut Hayati membayar denda senilai Rp 500 juta serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1,747 miliar.
Adapun terdakwa Haris Fadillah dituntut 3 tahun 6 bulan penjara.
Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Haris membayar denda senilai Rp 100 juta serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesa Rp 804 juta.
(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Berita Lampung
Kemenag Lampung Pastikan Promo Berangkat Haji Tanpa Antre adalah Hoaks |
![]() |
---|
Polsek Seputih Banyak Lampung Tengah Salurkan Sembako ke Warga Kurang Mampu |
![]() |
---|
Residivis di Pringsewu Kebagian Jatah Rp 18 Juta Hasil Menipu Modus Jual Beli Mobil |
![]() |
---|
RPJMD 2025-2029 Tekankan Penguatan Ekonomi dan Pemerataan Pembangunan di Pesawaran |
![]() |
---|
Kemenag Lampung Imbau Masyarakat Waspada Modus Penipuan Promosi Haji Tanpa Antre |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.