Berita Lampung

Jaksa Tolak Pembelaan Terdakwa Dugaan Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung

Seperti diketahui, perkara dugaan korupsi retribusi sampah DLH Bandar Lampung telah menyeret tiga mantan pejabat ke meja persidangan.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Tiga terdakwa perkara dugaan korupsi retribusi sampah DLH Bandar Lampung menjalani persidangan di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (31/8/2023). 

Sementara, terdakwa Hayati dituntut paling berat, yakni 4 tahun 6 bulan penjara.

Jaksa juga menuntut Hayati membayar denda senilai Rp 500 juta serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1,747 miliar.

Adapun terdakwa Haris Fadillah dituntut 3 tahun 6 bulan penjara.

Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Haris membayar denda senilai Rp 100 juta serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesa Rp 804 juta.

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved