Berita Lampung
Jaksa Tolak Pembelaan Terdakwa Dugaan Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung
Seperti diketahui, perkara dugaan korupsi retribusi sampah DLH Bandar Lampung telah menyeret tiga mantan pejabat ke meja persidangan.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Tiga terdakwa perkara dugaan korupsi retribusi sampah DLH Bandar Lampung menjalani persidangan di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (31/8/2023).
Sementara, terdakwa Hayati dituntut paling berat, yakni 4 tahun 6 bulan penjara.
Jaksa juga menuntut Hayati membayar denda senilai Rp 500 juta serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1,747 miliar.
Adapun terdakwa Haris Fadillah dituntut 3 tahun 6 bulan penjara.
Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Haris membayar denda senilai Rp 100 juta serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesa Rp 804 juta.
(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Lampung
Pusat Studi UMKM UBL dan PLUT Gelar Bedah Buku Ajar dan Pelatihan UMKM |
![]() |
---|
Polres Lampung Tengah Ungkap 21 Kasus Kejahatan Selama Sepekan |
![]() |
---|
Kabid Satpol PP Lamsel Jadi Tersangka Korupsi, Diduga Selewengkan Anggaran Insentif Rp 2,82 M |
![]() |
---|
Wagub Lampung: LGBT Perilaku Menyimpang yang Bisa Disembuhkan |
![]() |
---|
Polres Metro Amankan 2 Pria Tersandung Kasus Narkotika |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.