Berita Lampung
Keluarga Korban Asusila Oknum Guru Ngaji di Tanggamus Minta Pelaku Dihukum
Hal itu disampaikan langsung oleh SE selaku orang tua korban asusila oknum guru ngaji di Tanggamus, Lampung.
Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Keluarga korban tindak asusila yang dilakukan oknum guru ngaji asal Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus, Lampung minta polisi proses pelaku hingga ke meja hijau.
Hal itu disampaikan langsung oleh SE selaku orang tua korban asusila oknum guru ngaji di Tanggamus, Lampung.
SE merupakan orang tua dari WL (16) yang menjadi korban tindakan asusila oknum guru ngaji Tanggamus tersebut.
"Intinya anak saya enggak mau berdamai, jadi sampai manapun kami akan ikuti proses hukum," kata SE, Jumat (1/9/2023).
Pihak keluarga dari korban tindak asusila tersebut juga meminta keadilan atas prilaku tersangka terhadap anak dan juga keponakannya.
SE juga sangat mengapresiasi Satreskrim Polres Tanggamus Polda Lampung dan jajarannya yang menindaklanjuti kasus tersebut.
Sehingga pelaku tindak asusila berinisial RM (54) bisa ditangkap oleh pihak kepolisian Polres Tanggamus.
"Ribuan terima kasih atas upaya-upaya Satreskrim Polres Tanggamus, mulai dari penerimaan laporan hingga saat ini," ucapnya.
SE juga akan mendukung penegakan hukum terhadap pelaku RM yang juga merupakan seorang guru ngaji tersebut.
Ia juga menegaskan, pihak korban tidak akan bergeming dengan adanya somasi yang disampaikan oleh penasehat hukum pelaku.
"Kami memang tidak punya apa-apa, tidak ada siapa-siapa, tapi kami yakin hukum akan tegak dan kami hanya berserah kepada Tuhan," kata dia.
Sebelumnya, RM telah diamankan oleh pihak kepolisian pada, Kamis (17/8/2023) pukul 03.15 WIB.
Pelaku tindak asusila tersebut berhasil diamankan oleh pihak kepolisian saat berada di kediamannya.
Pihak kepolisian menangkap pelaku tersebut atas dasar laporan pada tanggal 4 Juli 2023 dari salah seorang warga Kecamatan Ulu Belu Tanggamus.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 76D dan atau 76E UU RI NO 71 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Satres Narkoba Polres Lampung Timur Bekuk Penyalahguna Narkotika di Mataram Baru |
![]() |
---|
20 Santri Diduga Keracunan Usai Menyantap MBG, Polres Lampung Timur Tunggu Hasil Lab |
![]() |
---|
Raperda APBD Lampung 2026 Disepakati, Pendapatan Daerah Ditarget Capai Rp 7,6 T |
![]() |
---|
Ismet Roni Ungkap Alasan Tidak Ikut Bursa Ketua Golkar Lampung |
![]() |
---|
Alasan Ismet Roni Tak Maju sebagai Calon Ketua di Musda XI Golkar Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.