Berita Lampung
Keluarga Korban Asusila Oknum Guru Ngaji di Tanggamus Minta Pelaku Dihukum
Hal itu disampaikan langsung oleh SE selaku orang tua korban asusila oknum guru ngaji di Tanggamus, Lampung.
Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
dok.Polres Tanggamus
Foto pelaku RM, oknum guru ngaji tersangka asusila saat digiring menuju sel tahana oleh pihak Polres Tanggamus Polda Lampung.
Pelaku juga diancam kurungan penjara maksimal selama 15 tahun.
Menurut keterangan dari pelaku RM dirinya melakukan hal tak terpuji tersebut kepada lima orang muridnya.
Pria 54 tahun itu juga mengatakan, dirinya melakukan hal keji itu dengan dalih memasang susuk kepada muridnya tersebut.
RM mengaku khilaf karena telah melakukan hal tersebut kepada muridnya sendiri.
Ia juga mengakui, praktik tersebut juga tidak ada di dalam ajaran agama.
( Tribunlampung.co.id / Dickey Ariftia Abdi )
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Lampung
Satres Narkoba Polres Lampung Timur Bekuk Penyalahguna Narkotika di Mataram Baru |
![]() |
---|
20 Santri Diduga Keracunan Usai Menyantap MBG, Polres Lampung Timur Tunggu Hasil Lab |
![]() |
---|
Raperda APBD Lampung 2026 Disepakati, Pendapatan Daerah Ditarget Capai Rp 7,6 T |
![]() |
---|
Ismet Roni Ungkap Alasan Tidak Ikut Bursa Ketua Golkar Lampung |
![]() |
---|
Alasan Ismet Roni Tak Maju sebagai Calon Ketua di Musda XI Golkar Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.