Berita Lampung

Keluarga Korban Asusila Oknum Guru Ngaji di Tanggamus Minta Pelaku Dihukum

Hal itu disampaikan langsung oleh SE selaku orang tua korban asusila oknum guru ngaji di Tanggamus, Lampung.

Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
dok.Polres Tanggamus
Foto pelaku RM, oknum guru ngaji tersangka asusila saat digiring menuju sel tahana oleh pihak Polres Tanggamus Polda Lampung. 

Pelaku juga diancam kurungan penjara maksimal selama 15 tahun.

Menurut keterangan dari pelaku RM dirinya melakukan hal tak terpuji tersebut kepada lima orang muridnya.

Pria 54 tahun itu juga mengatakan, dirinya melakukan hal keji itu dengan dalih memasang susuk kepada muridnya tersebut.

RM mengaku khilaf karena telah melakukan hal tersebut kepada muridnya sendiri.

Ia juga mengakui, praktik tersebut juga tidak ada di dalam ajaran agama.

( Tribunlampung.co.id / Dickey Ariftia Abdi )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved