Berita Lampung
Residivis Bajing Loncat di Jalinsum Bandar Lampung Tak Berkutik Diringkus Polisi
Adapun para pelaku bajing loncat ini sehari-hari bekerja sebagai shipping di Pelabuhan Panjang, Bandar Lampung.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Lanjut M Joni, sedangkan RP (17) dan AW (19) berperan mengawasi sekitar lokasi dan memungut barang curian yang dilemparkan oleh pelaku NA (18) ke jalan raya.
Menurut Kompol Joni, hasil pencurian dengan pemberatan itu kemudian di jual oleh para pelaku dengan harga senilai Rp 300 ribu
“4 karung sagu ukuran 25 kg itu dijual oleh pelaku dengan harga Rp 300 ribu,” ujar Kompol M. Joni.
Dari hasil pemeriksaan lanjut M Joni, Pelaku NA (18) dan RP (17) ternyata merupakan resedivis dalam kasus yang sama yang kerap beraksi di wilayah panjang Bandar Lampung.
Akibat perbuatannya tersebut, Para Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara.
( Tribunlampung.co.id, Hurri Agusto )
Polisi Temukan Kelalaian, Sopir Adik Wagub Lampung Tabrak Pemotor hingga Tewas |
![]() |
---|
Megawati Kembali Pimpin PDIP, DPD Lampung Tunggu Arahan dari DPP |
![]() |
---|
Mobil Adik Wagub Lampung Tabrak Warga Lamtim, 1 Tewas, Polisi Beri Penjelasan |
![]() |
---|
Nikmati Parade Satwa dan Promo Agustus Seru di Taman Safari Bogor |
![]() |
---|
Gubernur Lampung Dorong Pemuda Bangun Ekonomi Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.