Berita Lampung

Residivis Bajing Loncat di Jalinsum Bandar Lampung Tak Berkutik Diringkus Polisi

Adapun para pelaku bajing loncat ini sehari-hari bekerja sebagai shipping di Pelabuhan Panjang, Bandar Lampung.

Istimewa
Ringkus - Residivis bajing loncat di Jalinsum Bandar Lampung berhasil diringkus Polsek Panjang, Polresta Bandar Lampung. 

Lanjut M Joni, sedangkan RP (17) dan AW (19) berperan mengawasi sekitar lokasi dan memungut barang curian yang dilemparkan oleh pelaku NA (18) ke jalan raya.

Menurut Kompol Joni, hasil pencurian dengan pemberatan itu kemudian di jual oleh para pelaku dengan harga senilai Rp 300 ribu

“4 karung sagu ukuran 25 kg itu dijual oleh pelaku dengan harga Rp 300 ribu,” ujar Kompol M. Joni.

Dari hasil pemeriksaan lanjut M Joni, Pelaku NA (18) dan RP (17) ternyata merupakan resedivis dalam kasus yang sama yang kerap beraksi di wilayah panjang Bandar Lampung.

Akibat perbuatannya tersebut, Para Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara.

( Tribunlampung.co.id, Hurri Agusto )
 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved