Berita Lampung
Residivis Bajing Loncat di Jalinsum Bandar Lampung Tak Berkutik Diringkus Polisi
Adapun para pelaku bajing loncat ini sehari-hari bekerja sebagai shipping di Pelabuhan Panjang, Bandar Lampung.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Lanjut M Joni, sedangkan RP (17) dan AW (19) berperan mengawasi sekitar lokasi dan memungut barang curian yang dilemparkan oleh pelaku NA (18) ke jalan raya.
Menurut Kompol Joni, hasil pencurian dengan pemberatan itu kemudian di jual oleh para pelaku dengan harga senilai Rp 300 ribu
“4 karung sagu ukuran 25 kg itu dijual oleh pelaku dengan harga Rp 300 ribu,” ujar Kompol M. Joni.
Dari hasil pemeriksaan lanjut M Joni, Pelaku NA (18) dan RP (17) ternyata merupakan resedivis dalam kasus yang sama yang kerap beraksi di wilayah panjang Bandar Lampung.
Akibat perbuatannya tersebut, Para Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara.
( Tribunlampung.co.id, Hurri Agusto )
| Niat ke Lampung Tengah, Tersangka Penembakan Hansip Jakarta Tertangkap di Bakauheni |
|
|---|
| Bermodal Ancaman, Kakek-kakek di Pringsewu Rudapaksa Anak Sambung |
|
|---|
| Permohonan Dicueki Pemkab Lamsel dan Pemprov Lampung, Warga Perum Pemda Swadaya Cor Jalan |
|
|---|
| Tembak Hansip hingga Tewas di Cakung, Pelaku Ditangkap di Pelabuhan Bakauheni |
|
|---|
| Fest Kreasi Festival Komunitas GTK Lampung digelar di Graha Mandala |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Ringkus-DPO-borgol.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.